JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan menetapkan ajudan gubernur sebagai tersangka baru.
“Tersangka berinisial MJN, yang merupakan ADC atau ajudan Gubernur Riau, langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan KPK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Penetapan ini, lanjut Budi, merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam APBD Riau Tahun Anggaran 2025.
“Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, serta DAN yang merupakan tenaga ahli gubernur,” terangnya.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik permintaan uang oleh gubernur kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlangsung dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025.
MJN diduga menjadi perantara kunci dalam aliran dana tersebut. Ia disebut menyalurkan uang tahap pertama sebesar Rp950 juta kepada AW, kemudian Rp450 juta pada tahap kedua.
“Sementara pada tahap ketiga, terkumpul dana Rp750 juta dari sejumlah OPD yang kemudian diamankan KPK dalam operasi tertutup pada November 2025,” ungkap Budi.
Peran MJN dinilai vital karena bertugas mengatur distribusi uang hasil pemerasan kepada pihak-pihak terkait di lingkaran kekuasaan.
Atas perbuatannya, MJN dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B terkait gratifikasi, junto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengembangan perkara ini juga menjadi sinyal bahwa praktik korupsi di level daerah masih melibatkan jejaring internal kekuasaan.
