JAKARTA, 5 Desember 2025 – Kantor Hukum MWP Legal Consultant & Advocates menyampaikan surat keberatan dan hak jawab kepada redaksi Diksiber.id terkait dua pemberitaan yang terbit pada 3 dan 5 Desember 2025, yang memuat nama klien mereka, Fenty Lindari Amir Fauzi dan Desia Megawati.
Dalam surat resmi yang ditandatangani kuasa hukum Bayu Wirawan, S.H. dan Muhammad Fundy, S.H., pihaknya membantah seluruh tuduhan yang dikaitkan dengan kedua klien, khususnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset seperti yang diberitakan.
*Keberatan Kuasa Hukum atas Pemberitaan Terkait Fenty Lindari Amir Fauzi“
Kuasa hukum menyatakan bahwa pemberitaan Diksiber.id yang menyebut Fenty Lindari Amir Fauzi “terduga melakukan penipuan dan penggelapan aset” dengan nilai kerugian mencapai “puluhan miliar” adalah tidak benar, tidak akurat, dan tidak berdasar.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti penyebutan nama Notaris Desia Megawati, yang dalam berita digambarkan sebagai “istri anggota Polri aktif” dan seolah-olah turut serta dalam perbuatan melawan hukum bersama klien mereka.
“Fenty Lindari Amir Fauzi tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum, tidak pernah terlibat dalam kerja sama apa pun dengan pihak pelapor, dan sama sekali tidak memiliki hubungan bisnis sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan,” tegas pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum menambahkan bahwa klien mereka tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), atau akta lain dengan pihak yang dimaksud dalam berita.
Keberatan Kuasa Hukum Desia Megawati
Kuasa hukum juga membantah seluruh tuduhan yang dikaitkan dengan Desia Megawati. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berkolaborasi dalam bentuk apa pun, termasuk dalam dugaan penipuan, dengan Fenty Lindari Amir Fauzi.
“Desia Megawati tidak pernah terlibat dalam PPJB maupun perjanjian lain sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Pencantuman namanya dalam konteks dugaan perbuatan melawan hukum adalah tidak akurat dan merugikan,” tulis kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menilai pemberitaan Diksiber.id tidak didukung data yang valid dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya serta melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan media menguji kebenaran informasi.
Tuntutan dan Permintaan Resmi
Berdasarkan keberatan tersebut, kuasa hukum meminta Diksiber.id untuk:
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media online.
- Mencabut (take down) dua pemberitaan yang dianggap merugikan klien mereka.
- Menerbitkan Hak Jawab/Klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Kuasa hukum memberikan waktu 1 x 24 jam kepada redaksi Diksiber.id untuk memenuhi tuntutan tersebut.
