JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Irfan Falerino Harefa, dalam sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK). MA menilai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dalam perkara tersebut.
Putusan Nomor 974 K/Pdt.Sus-PHI/2026 itu mempertahankan putusan PHI Medan yang menolak seluruh gugatan Irfan. Ia sebelumnya menggugat keputusan perusahaan yang memberhentikannya sejak 1 Oktober 2025.
Dalam pertimbangannya, MA merujuk Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan tersebut mengatur PHK terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perkara ini berkaitan dengan sejumlah tindakan yang didalilkan perusahaan sebagai pelanggaran mendesak. Dalil tersebut meliputi dugaan manipulasi transaksi, penyalahgunaan wewenang dalam penyesuaian stok, serta pembelian produk yang tidak sesuai prosedur pembayaran.
MA menilai tidak terdapat kesalahan penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang menjadi dasar pembuktian perkara tersebut.
Meski demikian, MA juga mempertimbangkan hak pekerja setelah PHK. Mengacu Pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, MA menyatakan hak penggantian hak telah diterima oleh penggugat.
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan pada 2 September 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Agus Subroto, dengan anggota Sugeng Santoso PN dan Sugiyanto selaku hakim ad hoc PHI.
Dengan penolakan kasasi ini, MA tidak mengabulkan permohonan Irfan untuk membatalkan putusan PHI Medan.
