JAKARTA — Persoalan ketenagakerjaan yang masuk ke kepolisian masih membutuhkan penanganan lanjutan. Polri mencatat 395 laporan dan pengaduan sejak 2025 hingga Oktober 2026, dengan 313 di antaranya masih berproses.

Angka tersebut mencakup beragam persoalan yang muncul dalam hubungan kerja, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), tuntutan pembayaran pesangon, perselisihan upah, masalah jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, jumlah pengaduan yang diterima pada 2025 mencapai 144 laporan. Sementara itu, 251 laporan lainnya tercatat sepanjang 2026 hingga Oktober. Data tersebut disampaikan dalam kegiatan peresmian perluasan Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Desk Ketenagakerjaan dibentuk pada 20 Januari 2025. Layanan ini menjadi salah satu jalur bagi pekerja untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan, termasuk mengenai dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan kepolisian.

Selain menerima laporan, Polri menyebut telah memfasilitasi 10.973 pekerja agar dapat kembali bekerja. Kepolisian juga melaporkan bantuan pemenuhan hak pekerja dengan nilai keseluruhan Rp70,28 miliar sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Pengembangan layanan tersebut diperluas melalui peresmian Desk Ketenagakerjaan di 14 kepolisian daerah (Polda) dan 35 kepolisian resor (Polres). Perluasan jaringan ini menjadi langkah untuk mendekatkan akses pengaduan kepada pekerja yang menghadapi persoalan di lingkungan kerja.

Bagi pekerja di Kabupaten dan Kota Bekasi, akses terhadap layanan pengaduan menjadi hal yang relevan untuk diperhatikan. Kedua wilayah tersebut memiliki aktivitas industri yang besar dan beragam persoalan hubungan kerja yang membutuhkan saluran penyelesaian sesuai ketentuan.

Meski demikian, data yang dipublikasikan pada tingkat nasional belum merinci jumlah pengaduan dari wilayah Bekasi, status penyelesaiannya, maupun nilai hak pekerja yang berhasil dipulihkan secara khusus di daerah tersebut.

Informasi mengenai operasional Desk Ketenagakerjaan di Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota juga masih perlu dikonfirmasi langsung kepada masing-masing institusi. Hal yang perlu diperjelas antara lain ketersediaan layanan, tata cara pengaduan, jenis perkara yang ditangani, serta koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan.

Pekerja juga perlu membedakan perselisihan hubungan industrial dari dugaan tindak pidana. Perselisihan mengenai hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja memiliki mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan hubungan industrial. Sementara itu, dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian sesuai kewenangannya.

Dengan bertambahnya jangkauan Desk Ketenagakerjaan, keterbukaan informasi mengenai jumlah laporan, perkembangan penanganan, dan hasil penyelesaian menjadi penting untuk mengukur manfaat layanan bagi pekerja. Untuk wilayah Bekasi, data lokal dan penjelasan resmi dari pihak terkait masih diperlukan agar efektivitas layanan dapat dinilai secara terukur.