JEDDAH — Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) agar tidak menjadikan isbat nikah sebagai jalan pintas untuk mengabaikan pencatatan perkawinan. Pengesahan perkawinan melalui pengadilan, menurutnya, merupakan jalan terakhir bagi pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki pencatatan resmi.

Peringatan itu disampaikan Muchlis saat membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, Jumat (16/10/2026).

“Ini bukanlah alternatif utama, melainkan jalan terakhir bagi mereka yang karena keterbatasan akses dan kondisi tertentu tidak sempat mencatatkan perkawinannya,” tegas Muchlis.

Ia menilai, pencatatan perkawinan menjadi aspek penting untuk menjamin kepastian status hukum pasangan suami istri, sekaligus melindungi hak anak dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan. Karena itu, WNI yang hendak menikah di Arab Saudi diimbau mengikuti prosedur perkawinan dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan tunda pencatatan, karena celah sempit apa pun akan berimplikasi pada ketiadaan perlindungan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Muchlis, persoalan administrasi perkawinan WNI di luar negeri tidak bisa dianggap sepele. Kompleksitas regulasi dan keterbatasan akses layanan membuat sebagian pasangan telah menikah, tetapi belum mempunyai buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Dampaknya dapat meluas ke berbagai urusan hukum dan administrasi. Penetapan pengadilan atas perkawinan yang memenuhi persyaratan dapat memberikan kepastian status perkawinan serta menjadi dasar untuk menindaklanjuti hak-hak keluarga, termasuk administrasi kelahiran anak, hak waris, jaminan sosial, dan pengurusan dokumen kependudukan.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian status, dan akses keadilan bagi setiap warga negara, di mana pun mereka berada,” kata Muchlis.

Besarnya kebutuhan layanan tersebut tercermin dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu di Jeddah yang diikuti 77 pasangan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Jumat (16/10) hingga Sabtu (17/10), sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi WNI di Arab Saudi.

Pengadilan agama memiliki kewenangan memeriksa dan memutus permohonan pengesahan perkawinan bagi warga beragama Islam sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 084/KMA/SK/V/2011, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan sidang isbat nikah di luar negeri pada kantor perwakilan Republik Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan tim hakim dan tenaga kepaniteraan untuk mendukung pelaksanaan persidangan tersebut.

Penyelenggaraan kegiatan melibatkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Jeddah, dan Kementerian Luar Negeri. Penjabat Konsul Jenderal RI Jeddah, Ahmad Masbukhin, secara resmi membuka kegiatan tersebut.

Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., serta perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Luar Negeri, bersama jajaran hakim, panitera, dan sekretariat Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Muchlis mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam penyelenggaraan layanan tersebut. Ia berharap kerja sama lintas sektor terus diperkuat agar WNI di luar negeri memperoleh akses terhadap kepastian hukum dan layanan peradilan.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa isbat nikah bukan pengganti kebiasaan tertib administrasi perkawinan. WNI yang hendak menikah perlu memastikan prosedur dan pencatatannya dilakukan sesuai aturan sejak awal, sehingga tidak harus menghadapi persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.