JAKARTA — Lima kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi aparat penegak hukum sekaligus menyelaraskan pelaksanaan sistem peradilan pidana nasional.

Penandatanganan berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Lima lembaga yang terlibat meliputi Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 merupakan satu kesatuan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, implementasinya membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan perlindungan yang berkeadilan bagi masyarakat.

Penguatan sistem tersebut mencakup peningkatan integritas aparat penegak hukum, pengembangan budaya melayani, pelatihan bersama (joint training), serta diskusi berkala melalui Forum MAHKUMJAKPOLIMIPAS.

Selain itu, keterpaduan administrasi perkara dan tata kelola antarlembaga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SKB. Sinergi tersebut tetap harus menghormati independensi masing-masing lembaga dalam menangani substansi perkara.

Dalam forum yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan langkah deregulasi dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum.

Penataan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola regulasi untuk menciptakan aturan yang lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan maupun pelayanan publik.

Supratman menegaskan, deregulasi bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru yang memiliki substansi serupa. Pembenahan regulasi harus memastikan bahwa setiap ketentuan benar-benar diperlukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejalan dengan arahan Presiden, regulasi yang tidak lagi diperlukan harus ditinjau, prosedur yang berbelit-belit disederhanakan, dan proses perizinan dipercepat.

Keberhasilan deregulasi, menurut materi yang disampaikan dalam forum tersebut, tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Dampaknya juga perlu dilihat dari peningkatan kepastian hukum, perbaikan iklim investasi, pengurangan beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, dan efisiensi anggaran negara.

Untuk mencapai sasaran tersebut, seluruh tahapan regulasi, mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga pemantauan dan evaluasi, perlu terhubung secara konsisten. Koordinasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang efektif.

Penandatanganan SKB dan penyederhanaan regulasi tersebut menempatkan koordinasi penegakan hukum serta pembenahan tata kelola aturan sebagai dua agenda penting pembangunan hukum. Implementasinya akan menjadi penentu apakah kebijakan tersebut benar-benar memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.