JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memberikan tenggat paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Jika revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Perkara ini menguji ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan perlunya perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Perubahan harus memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertegas batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Selain itu, revisi harus mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh. Pengaturan pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara juga menjadi bagian dari perubahan.

Putusan MK menempatkan DPR dan pemerintah pada tanggung jawab untuk menindaklanjuti perubahan undang-undang. Tenggat dua tahun menjadi batas waktu yang harus diperhatikan pembentuk undang-undang.

Persoalan utama terletak pada kepastian hukum mengenai pengadilan yang berwenang menangani perkara pidana prajurit TNI. Pengaturan yang tegas diperlukan untuk menghindari ketidakjelasan dalam penentuan yurisdiksi peradilan.

MK juga menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan. Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Dengan putusan tersebut, revisi UU Peradilan Militer menjadi agenda legislasi yang harus ditindaklanjuti. Publik akan menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam memenuhi tenggat serta substansi perubahan yang ditetapkan MK.

Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan keterangan resmi berjudul “UU Peradilan Militer Harus Diubah”.