JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang dipimpin Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, pada Kamis (11/9/2025) siang. Pertemuan di kantor Kemenkumham itu menjadi langkah penting dalam mengakhiri kebuntuan administrasi organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI yang sempat terhenti selama setahun terakhir.

“Pak Menteri sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan 2025,” kata Akhmad Munir seusai pertemuan.

Munir sendiri resmi terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Bekasi, pada 30 Agustus 2025. Kemenangan itu mengakhiri masa penuh ketidakpastian di tubuh PWI yang sebelumnya sempat terbelah dalam dualisme kepemimpinan.

Ia menegaskan, fokus awal kepengurusannya adalah memastikan legalitas organisasi agar roda kerja PWI bisa kembali normal.

“Yang harus dibereskan terlebih dahulu adalah legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” jelasnya.

Dengan keluarnya disposisi Menkum, Munir optimistis PWI dapat menyatukan seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah. Ia berharap momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.

“Kami bersyukur diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum. Semoga ini menjadi langkah positif untuk masa depan PWI,” tambahnya.

Keputusan Menkum tersebut disambut antusias oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, dan mengokohkan peran PWI dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.