JAKARTA,–Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Penahanan ini diumumkan pada Selasa 4 Maret 2025, oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menyatakan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menahan kedua tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita Mirzani dan asistennya melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 hingga 9 tahun penjara.
Setelah penetapan status tersangka, Nikita Mirzani dan IM dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan keduanya selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan, dan pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
