JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta resmi melaporkan seorang dokter bedah berinisial IB ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025). Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin profesi medis terhadap pasien berinisial JDB.

Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Mujahidsyah, S.H., M.H., menyebut laporan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

“Berdasarkan keterangan klien dan bukti-bukti yang kami pelajari, kami menilai tindakan oknum dokter tersebut merupakan pelanggaran yang jelas dan nyata,” ujar Mujahidsyah usai melaporkan ke MDP.

PBHI mendesak agar MDP menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dan d Permenkes 3/2025, serta mengeluarkan rekomendasi pidana sesuai Pasal 29 ayat (1) dan (3) peraturan yang sama.

“Kami meminta MDP untuk menerima dan mengabulkan pengaduan klien kami. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan dan martabat pasien,” tegasnya.

Menurut Mujahidsyah, akibat tindakan yang diduga keliru itu, pasien JDB justru mengalami sakit berkepanjangan dan trauma psikologis pasca operasi.

“Klien kami datang dengan harapan sembuh, tapi kini justru harus berjalan menggunakan tongkat karena rasa sakitnya makin parah. Ia juga mengalami trust issue terhadap layanan kesehatan, terutama dokter spesialis,” ujarnya.

Tak hanya itu, akibat kondisi kesehatannya memburuk, JDB kehilangan pekerjaannya. “Klien kami diminta mengundurkan diri karena terlalu sering izin sakit dan kontrol medis. Ini jelas merugikan secara ekonomi dan mental,” lanjut Mujahidsyah.

PBHI berharap MDP bertindak profesional dan objektif dalam menangani laporan ini. “Kami menuntut putusan dan rekomendasi yang adil dan berpihak pada korban. Disiplin profesi medis harus ditegakkan, bukan dilindungi oleh solidaritas sempit,” pungkasnya.

Diketahui, dalam pengaduan itu turut hadir tim advokat PBHI: Freddy Yosia Tampubolon, S.H., Denni Manik, S.H., Cosmas, S.H., serta pasien JDB bersama istrinya.