Bandung,- Sidang praperadilan untuk Wakil Wali Kota Bandung yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditunda hingga besok, Rabu (7/1) pukul 09.00 WIB. Kuasa hukum tersangka melontarkan kritik pedas dan tuntutan tegas di luar ruang sidang, Selasa (6/1/26).
Kuasa hukum menyoroti keras prosedur penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum. Mereka menegaskan, klien mereka mengetahui statusnya sebagai tersangka dari pemberitaan media, bukan dari pemberitahuan resmi.
“Pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum diinformasikan secara resmi kepada kami, baru disampaikan ke klien kami. Setidaknya satu dua hari kemudian, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang wajib menurut KUHAP dan putusan MK itu baru diberikan,” papar kuasa hukum dalam jumpa pers.
“Yang lebih parah, hingga hari ini, 27 hari sejak penetapan, surat penetapan tersangka itu tidak disampaikan secara patut. Coba bayangkan, dititipkan ke satpam di malam hari jam 10.00 malam. Ini tidak sesuai aturan,” tambahnya dengan nada kesal.
Pemeriksaan Hanya Soal Kewenangan, Bukti Pelanggaran Nol
Mengenai substansi perkara, kuasa hukum menyatakan pemeriksaan selama dua hari (29-30 Desember 2025) terhadap kliennya sama sekali tidak mengungkap bukti pelanggaran.

“Intinya begini. Yang diperiksa dari klien kami, Pak Erwin, itu hanya sebatas kewenangan Wakil Wali Kota menurut UU Pemerintahan Daerah. Hanya itu, berbicara kewenangan. Tidak ada bukti-bukti yang disodorkan penyidik berkaitan dengan pasal-pasal yang didakwakan, baik soal peristiwa hukum maupun dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang atau jual beli jabatan. Sama sekali tidak ada,” tegasnya.
“Bahkan dalam dua hari pemeriksaan itu, pertanyaannya hanya itu-itu saja ‘Apa kewenangan Anda?’ Jadi tidak ada kejelasan pelanggaran apa yang sebenarnya diduga,” lanjutnya.
Desak Periksa Wali Kota, Bukti Ada di Grup Chat “Pendopo”
Kuasa hukum kemudian mendesak keras agar Wali Kota Bandung segera diperiksa sebagai saksi kunci. Ia mengklaim ada bukti digital kuat dalam handphone yang disita kejaksaan.
“Dari keterangan saksi dan barang bukti, sudah jelas peran Wali Kota dalam rotasi mutasi dan program Pemkot. Saya bocorin sedikit, di handphone yang disita ada grup chat yang isinya Wali Kota, Pak Erwin, dan pihak lain. Namanya grup ‘Pendopo’. Di situ jelas peran Wali Kota. Silakan tanya ke penyidik,” ujarnya, berani menantang.
Ia berargumen, pemeriksaan terhadap Wali Kota akan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat pelanggaran. “Klien kami tidak ada jual beli jabatan, tidak ada pemaksaan proyek. Justru dari bukti-bukti terlihat betapa terbatasnya kewenangan Wakil Wali Kota. Kewenangan penuh ada di Wali Kota. Dua poin inilah yang menjadi alarm setelah ditetapkan tersangka, ternyata tidak ada kesalahan. Hanya soal kewenangan,” paparnya.
Harapan untuk Sidang Besok
Menghadapi sidang lanjutan, kuasa hukum menyatakan hanya menunggu jawaban dari pihak termohon (penyidik/kejaksaan).
“Besok agenda acaranya termohon. Ya, kita tunggu jawaban mereka seperti apa. Ayo kita tunggu besok,” ucapnya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan penghormatan pada proses hukum, namun kembali menggarisbawahi penyimpangan prosedur yang berpotensi menimbulkan stigma.
“Kami hargai proses peradilan dan penyidikan. Tapi yang perlu kami garis bawahi stigma seperti apa yang timbul? Idealnya, penetapan tersangka disampaikan secara resmi dulu ke calon tersangka. Yang terjadi tanggal 10 kemarin, media dapat konferensi pers, sementara klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Suratnya malah datang esok malam dengan cara tidak patut,” pungkasnya tegas.
