Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Satu orang pelaku berinisial MA (49) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah terbukti memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus ini terbongkar pada Kamis (31/7), sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kabupaten Malang. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengatakan bahwa pihaknya mendapati aksi tersebut saat melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami menangkap tangan tersangka saat melakukan penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Malang. Modusnya dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram,” kata Damus dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (5/8).
Tersangka MA diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar satu tahun. Dalam aksinya, ia menggunakan regulator khusus dan bantuan es batu untuk mempercepat pemindahan gas dari tabung kecil ke tabung besar.
“Pemindahan dilakukan dengan posisi tabung LPG 3 kilogram dibalik di atas tabung LPG 12 kilogram yang diletakkan di atas es batu. Proses ini membutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung 12 kg,” jelas Damus.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG 12 kg ditutup menggunakan segel baru dan dijual ke sejumlah toko kelontong di Kabupaten Malang. MA mengaku mampu memproduksi 5 hingga 6 tabung LPG 12 kilogram per hari.
Tabung LPG 3 kg subsidi diperoleh MA dari pangkalan resmi, dibeli seharga Rp 17.500 per tabung. Sementara hasil suntikan LPG 12 kg dijual dengan harga antara Rp 195.000 hingga Rp 290.000, tergantung jarak pengantaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai alat bukti dan tabung gas, antara lain 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH, 85 tabung LPG 3 kg (40 di antaranya masih berisi), 10 tabung LPG 12 kg kosong, 2 tabung LPG 12 kg berisi,
3 buah regulator khusus pemindah gas, 1 timbangan digital, 3 ember plastik berisi es batu, 40 segel baru tabung LPG 12 kg dan
1 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kg
MA dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan **UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 juta.
Kompol Gandhi, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, menambahkan bahwa praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi.
