Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Timur beberapa waktu lalu. Sebanyak 179 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana hingga puluhan tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Widiatmoko, menjelaskan bahwa para tersangka diproses hukum di empat wilayah, yaitu Jember, Sidoarjo, Malang Kota, dan Kediri Kota.
“Para tersangka di Sidoarjo dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” ujar Kombes Widiatmoko, Jumat (19/9/2025).
Di wilayah lainnya, para tersangka juga menghadapi ancaman serupa dengan jeratan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan berbagai pasal lain, termasuk:
- Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (ancaman hukuman maksimal empat tahun).
- Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum (ancaman hukuman maksimal 12 tahun, atau hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan kematian).
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum (ancaman hukuman maksimal enam tahun).
- Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak ilegal (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun).
- Pasal 28 ayat (3) Juncto Pasal 45(A) Ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Jatim menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
“Kami akan terus mengejar hingga mengetahui siapa penggerak, penggalang dana, hingga aktor intelektual di balik kerusuhan ini,” tegas Widiatmoko.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa seluruh personel telah dikerahkan untuk memburu kelompok atau individu yang terafiliasi dengan aksi anarkis, termasuk mereka yang berasal dari luar Jawa Timur.
“Kami menemukan massa perusuh yang diduga berafiliasi dengan kelompok anarkis tertentu. Kami akan terus mendalami hal ini, termasuk asal-usul mereka dari berbagai kota dan profesi,” pungkasnya.
