Blitar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Blitar mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara salah satu anggotanya, berinisial G, dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Blitar. Keputusan ini diambil menyusul dugaan keterlibatan G dalam kasus perselingkuhan yang mencuat setelah penggerebekan di sebuah lokasi di Kota Batu pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi, mengungkapkan bahwa partainya telah bergerak cepat menindaklanjuti kabar tersebut. Klarifikasi internal telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PPP. Selain itu, surat resmi juga telah dilayangkan kepada Ketua DPRD Kota Blitar untuk menonaktifkan sementara G dari posisinya sebagai wakil rakyat, hingga permasalahan hukum yang membelitnya menemui titik terang.

“Ini adalah wujud komitmen PPP dalam menjaga etika dan integritas kader, terutama yang mengemban amanah publik. Kami tidak mentolerir perilaku yang mencoreng nama baik partai,” tegas Agus Zunaidi. Selasa (21/10).

Penonaktifan sementara G resmi berlaku mulai Senin, 20 Oktober 2025. DPC PPP Kota Blitar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.