JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,42 triliun dalam agenda penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).
Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari denda kehutanan Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan korupsi Rp1,96 triliun, setoran pajak hingga Rp967,7 miliar, hingga denda lingkungan hidup sebesar Rp1,14 triliun.
Selain itu, pemerintah juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak Februari 2025, lahan sawit seluas 5,88 juta hektare dan area tambang lebih dari 10 ribu hektare berhasil direbut kembali dari penguasaan ilegal.
Pada tahap VI, pemerintah menyerahkan kembali 254 ribu hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan, serta 30 ribu hektare lahan sawit kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Prabowo menegaskan, dalam 1,5 tahun pemerintahannya, total dana negara yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp31,3 triliun, termasuk dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Ini bukti komitmen negara dalam menyelamatkan kekayaan rakyat dan menegakkan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang menggerus sumber daya alam.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam, sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan negara lebih transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
