Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai bagian dari strategi mencapai Indonesia Emas 2045.

Presiden menegaskan pentingnya koordinasi antar-kementerian dan pemerintah daerah untuk optimalisasi pembentukan koperasi ini. “Perlu langkah terpadu dan terintegrasi guna mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih demi kemandirian ekonomi dan swasembada pangan,” ujar Prabowo dalam Inpres yang dapat diakses di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Kopdes Merah Putih akan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa, meliputi penyediaan sembako, simpan pinjam, layanan kesehatan (klinik/apotek), cold storage, serta logistik. Pembentukannya akan mempertimbangkan potensi lokal dan kelembagaan ekonomi yang sudah ada.

Presiden memberikan enam arahan utama kepada jajaran menteri dan kepala daerah, antara lain:

  1. Koordinasi lintas sektor untuk pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi.
  2. Pemanfaatan anggaran APBN/APBD secara efisien dan akuntabel.
  3. Integrasi data antar-kementerian/lembaga untuk pemantauan dan evaluasi.
  4. Strategi quick win dalam rencana kerja kementerian/pemda.

Menteri Koperasi ditugaskan menyusun model bisnis, pendampingan SDM, dan monitoring, sementara Menko Pangan akan memimpin Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.

Kebijakan ini menuai respons beragam. Ronny P. Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, mempertanyakan urgensi program ini. “Daripada membentuk koperasi baru, lebih baik optimalkan BUMDes yang sudah ada,” ujarnya. Ia juga mengkhawatirkan keberlanjutan penyerapan tenaga kerja jika koperasi tak dikelola profesional.

Di sisi lain, Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan Kopdes Merah Putih tidak akan menggantikan BUMDes. “BUMDes yang sudah maju justru akan diperkuat dengan kehadiran koperasi ini,” jelas Yandri dalam sosialisasi di Graha Mandiri (14/4).

Pembiayaan akan bersumber dari APBN, APBD, atau dana desa, dengan kewajiban pelaporan berkala kepada Presiden. Inpres ini efektif berlaku sejak 27 Maret 2025 dan diharapkan menjadi terobosan pemerataan ekonomi berbasis desa.