JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mencatatkan namanya di Kementerian Hukum RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.
PWI Pusat, melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn, mengajukan permohonan sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025. Akta itu memuat perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI tertanggal 11 September 2025 dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080. Semua dokumen memenuhi syarat persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya memproses surat keputusan secara cepat karena data yang diajukan lengkap dan sistem pendaftaran berlangsung digital.
“Hari ini (Kamis, 11 September 2025) kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Begitu data lengkap, kami langsung menerbitkan SK dari Kemenkum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya cepat karena kami layani sepenuhnya secara digital,” ujar Widodo.
Dalam AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI, Kemenkum menetapkan susunan pengurus dan pengawas baru. Akhmad Munir menjadi Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang menjabat Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto menjadi Bendahara Umum. Kemenkumham juga menetapkan Atal S Depari sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI.
Akhmad Munir menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, serta seluruh jajaran Kemenkum yang telah memberi perhatian dan mempercepat penerbitan AHU PWI, setelah sebelumnya sempat terblokir akibat dualisme organisasi.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit. Ini menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Munir, yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Ia menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua agar menjaga kekompakan dan bersama-sama mengangkat marwah kehormatan wartawan serta organisasi PWI.
