Makassar,Diksiber.id–Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Rumah Zakat kembali menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan yang profesional dan sesuai syariah. Pada audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Rumah Zakat berhasil meraih dua predikat sekaligus.
Jumat (11/7/2025) lembaga ini dinyatakan mendapatkan predikat “Sangat Baik” untuk Kepatuhan Syariah dengan nilai 83,82, serta predikat “Transparan” untuk Indeks Transparansi dengan nilai 94,38.
Audit syariah ini merupakan evaluasi resmi yang dilakukan oleh Kemenag RI untuk menilai kesesuaian pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) oleh lembaga-lembaga pengelola zakat dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Proses penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga kepatuhan dalam penggunaan dana sesuai dengan akad syariah. Audit ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta wawancara langsung dengan manajemen lembaga dan penerima manfaat.
Sebelumnya, Rumah Zakat juga telah menjalani audit serupa pada tahun 2018 dan 2020, di mana lembaga ini menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip tata kelola syariah.
Hasil audit tahun 2025 ini semakin memperkuat reputasi Rumah Zakat sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional, amanah, dan patuh syariah
CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh amil dan relawan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga. Ia juga menekankan pentingnya komitmen Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan pendampingan kepada pengurus.
Hasil ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat sistem dan pelayanan berbasis syariah, serta melakukan perbaikan berkelanjutan. Audit syariah bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai proses refleksi dalam pengelolaan dana umat secara profesional dan transparan,” jelas Irvan.
