JAKARTA, – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi sorotan setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI. Senin (5/5/2025).

Mereka menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan independensi media di era digital.

Ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, bahwa revisi UU Penyiaran harus menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Ia menyoroti beberapa pasal yang dianggap bermasalah, antara lain Pasal 27 tentang memberikan kewenangan pengawasan konten yang multitafsir dan Pasal 35 yang mewajibkan media menyensor konten “bermasalah” tanpa definisi yang jelas.

Selain kedua pasal itu, Zulmansyah juga menyoroti Pasal 42 tentang memberikan kewenangan besar pada negara dalam pencabutan izin siaran.

“Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru,” ujar Zulmansyah. Ia meminta DPR memastikan UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers.

“Kami akan terus memantau proses revisi ini. PWI siap kembali memberikan masukan jika diperlukan,” ucap Zulmansyah.

Di tempat yang sama, Perwakilan AJI dan AVISI juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menekankan bahwa RUU Penyiaran harus melindungi konten kreator digital tanpa membebani dengan regulasi berlebihan.

“Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus fleksibel, bukan menghambat inovasi,” kata perwakilan AVISI.

Sementara itu, AJI menegaskan bahwa UU Penyiaran tidak boleh digunakan untuk membatasi pemberitaan kritis. “Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran,” tegas perwakilan AJI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran tidak ingin membuat regulasi yang kaku. “Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media seperti PWI, AJI, dan AVISI. RUU ini harus menjawab tantangan industri penyiaran modern tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers,” ujarnya.

Dave menambahkan, DPR berkomitmen untuk menampung seluruh masukan sebelum RUU dibahas lebih lanjut.

“Poin krusial yang menjadi perhatian antara lain, potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999 dan pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif, serta kewenangan berlebihan lembaga pengawas yang bisa mengancam independensi media,” ungkapnya.

Lanjut Dave, Komisi I DPR RI memastikan akan membuka ruang dialog lanjutan sebelum RUU disahkan. “Kami ingin hasil akhirnya adil bagi semua pihak,” pungkas Dave Laksono.

Pertemuan ini menjadi babak awal perdebatan panjang tentang masa depan regulasi media di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi publik dari konten berbahaya, di sisi lain, jurnalis dan kreator khawatir RUU ini akan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.