SEMARANG, Diksiber.id//– Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito yang diduga menyebut wartawan yang belum mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” dan bisa dipidana, menuai sorotan dan kritik keras dari kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan memicu perdebatan. Sejumlah organisasi pers independen menilai narasi itu menyesatkan dan berpotensi membuat publik salah memahami status hukum wartawan yang belum mengikuti UKW.

Pemerhati hukum sekaligus pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan anggapan wartawan tanpa UKW dapat dipidana tidak berdasar hukum. Menurutnya, UKW hanya menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, bukan syarat legalitas seseorang untuk menjadi wartawan.

Pernyataan itu sejalan dengan yang pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang menegaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat sah menjadi wartawan. Wartawan yang belum UKW tetap dilindungi hukum selama bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Pers disebutkan setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan. Bahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

Prof. Sutan menilai penggunaan istilah merendahkan terhadap wartawan yang belum UKW bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. Perbedaan tingkat kompetensi, kata dia, seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas, bukan untuk mendiskreditkan sesama jurnalis.

Kalangan pers juga menyayangkan jika ada oknum wartawan yang mengeluarkan pernyataan bernada menghina atau mengklaim bisa “membackup” pihak tertentu dengan sikap arogan. Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan etika jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung integritas, independensi, dan saling menghormati.

Perdebatan soal UKW diharapkan tidak mengaburkan esensi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999, yakni memberi ruang bagi wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.