SERANG – Seminar Hukum Nasional bertajuk “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Dinamika Sistem Peradilan Pidana di Masa Mendatang” digelar di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPW Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Banten bekerja sama dengan Mahupiki dan Universitas Dharma Indonesia (UNDHI).
Sejumlah tokoh nasional di bidang hukum hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Ketua Umum BPP PERADIN sekaligus Ketua Umum Mahupiki Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., serta Rektor UNDHI Dr. Agus Prihartono PS., S.H., M.H.
Ketua Panitia, Dr. (c) Achmad Rivai N., S.H., M.H., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan memperkuat pemahaman akademisi, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum terhadap arah dan tantangan hukum pidana nasional pasca pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia memaparkan berbagai tantangan implementasi KUHP Nasional. Ia menilai perubahan tersebut bukan sekadar pergantian norma hukum, melainkan bagian dari agenda besar reformasi hukum pidana di Indonesia.
“KUHP Nasional merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana agar lebih adil, relevan, dan mampu menjawab dinamika masyarakat,” ujar Prof. Topo.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP 2025 telah resmi berlaku dan harus disikapi secara dewasa oleh seluruh elemen bangsa.
“Sebagai warga negara, kita wajib menghormati berlakunya KUHP dan KUHAP. Jika setuju, mari ditegakkan. Jika tidak setuju, lakukan koreksi melalui mekanisme judicial review secara ilmiah dan akademis, bukan dengan cara anarkis,” tegasnya.
Selain seminar nasional, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPP Mahupiki dengan UNDHI, BPW PERADIN Banten dengan UNDHI, serta BPW PERADIN Banten dengan BNN Kota Tangerang, sebagai upaya penguatan sinergi kelembagaan.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah pengurus DPW Mahupiki Provinsi Banten, yang diharapkan mampu berperan aktif dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP di daerah.
Dalam keynote speech-nya, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan.
Sementara itu, Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) turut mengumumkan pengembangan institusi. Selain Program Studi Ilmu Hukum, UNDHI kini resmi membuka program studi baru meliputi Ilmu Kesehatan, Ilmu Keguruan, Ilmu Komputer, dan Ilmu Komunikasi.
Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan berharap terbangun pemahaman yang komprehensif serta komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang modern, humanis, dan berkeadilan substantif.
