Jakarta – Kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki skandal yang melibatkan dana hibah pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Hari ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, Mohammad Yasin (MY), diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan Mohammad Yasin dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, penyidik KPK belum mengungkapkan rincian materi pemeriksaan tersebut.

“Ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih lanjut peran para pihak dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

Kasus ini telah menyeret 21 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka tersebut setelah serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Beberapa tokoh besar yang terlibat dalam skandal ini antara lain Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan Anwar Sadad (AS) serta Achmad Iskandar (AI), keduanya mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan dana hibah Pokmas.

Selain itu, Bagus Wahyudiono (BGS), staf anggota DPRD Jatim Anwar Sadad yang berstatus sebagai pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini.

Sebanyak 17 tersangka lainnya diduga terlibat sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini. Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersangka antara lain:

  1. MHD (Mahud), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
  2. FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang
  3. JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo
  4. AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
  5. AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
  6. AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
  7. MM (Moch. Mahrus), pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo
  8. AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
  9. WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
  10. SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
  11. RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  12. MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
  13. MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  14. AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
  15. AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
  16. HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik
  17. JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti.