Blitar – Terus berlanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Kali ini, KPK memanggil lima orang saksi yang akan diperiksa di Polres Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (12/8).
Dalam keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan menyebut kelima saksi yang diperiksa adalah SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR. Semua saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana hibah yang menjadi fokus penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim. Salah satu tersangka yang sudah ditetapkan adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Dalam pengembangan kasus ini, empat orang tersangka diketahui sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap.
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan pejabat negara, sedangkan satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Selain itu KPK juga mengungkapkan bahwa distribusi dana hibah yang terkait dengan kasus ini sementara diketahui terjadi di delapan kabupaten di Jawa Timur. Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi pengelolaan dana hibah yang melibatkan praktik suap dan korupsi.
