JAKARTA — Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik jika tidak diatur secara ketat dan terukur.

Aher menegaskan, penerapan WFH harus berbasis kinerja dan dilengkapi indikator yang jelas. Menurutnya, birokrasi tidak boleh mengorbankan pelayanan kepada masyarakat hanya demi fleksibilitas kerja.

“WFH boleh saja, tapi kinerja harus tetap terjaga dan pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujar Aher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menekankan bahwa orientasi utama kebijakan birokrasi adalah pelayanan publik. Karena itu, skema kerja fleksibel harus tetap menjamin kecepatan dan kualitas layanan.

Aher juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam implementasi WFH. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi celah penurunan disiplin ASN.

“Harus ada pengawasan dan evaluasi yang terukur agar WFH tidak menurunkan profesionalisme,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah WFH benar-benar meningkatkan kinerja atau justru sebaliknya.

Meski demikian, Aher mengakui WFH bisa menjadi peluang dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih modern dan efisien, asalkan didukung sistem teknologi yang memadai.

“Fleksibilitas boleh, tapi kinerja tetap prioritas utama,” pungkasnya.