KALIMANTAN – Seorang tokoh spiritual yang dikenal sebagai Mursyid Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad (MES), dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sumin, seorang mantan pengikut MES yang juga merupakan dosen di IAIN Pontianak. Sumin mengaku telah mengikuti ajaran Tarekat Al-Mu’min sejak tahun 2001, namun memutuskan keluar setelah menemukan indikasi kuat praktik menyimpang dalam ajaran MES.
Menurut Sumin, MES secara terbuka mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi, sosok mesianik yang diyakini akan muncul di akhir zaman dalam ajaran Islam. Tak hanya itu, MES juga diduga mengaku menerima wahyu langsung dari Allah SWT yang ia sejajarkan dengan kedudukan Alquran Al-Karim.
“Saya melaporkan ini demi menjaga kemurnian akidah umat Islam dan mencegah berkembangnya ajaran yang dapat menyesatkan,” ujar Sumin dalam keterangannya, Selasa (17/6).
Dalam pernyataan sikapnya, Sumin menyampaikan tiga poin utama:
- Bertindak sebagai perwakilan para pelapor, ia resmi mengajukan laporan kepada MUI Kalbar terkait dugaan penyimpangan MES.
- Berkomitmen untuk bersikap aktif dan konstruktif, pihak pelapor menyatakan siap bekerja sama dengan aparat keamanan, pemerintah, dan elemen masyarakat lainnya untuk menjaga stabilitas selama proses penyelidikan berlangsung.
- Mengambil jalur konstitusional dan sah secara kelembagaan, para pelapor menahan diri dari tindakan provokatif dan menunggu keputusan resmi dari MUI sebagai otoritas keagamaan yang berwenang.
Sumin menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral demi menjaga ukhuwah Islamiyah dan ketertiban umat. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan pandangan keagamaan yang belum terverifikasi secara ilmiah maupun syar’i.
Hingga saat ini, MUI Kalbar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
