SERANG – Langkah Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, tengah disorot. Ia diduga melangkahi kewenangan dengan mengusulkan 15 nama calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II ke Lembaga Administrasi Negara (LAN), melalui surat bernomor B-800.1.4.1/165/BKD/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

Surat itu menjadi sorotan karena ditandatangani oleh pejabat berstatus Plh. Padahal, menurut aturan, Plh hanya diperbolehkan menjalankan tugas rutin, bukan mengambil keputusan strategis seperti pengusulan calon pejabat tinggi pratama.

Aktivis kebijakan publik dan antikorupsi Banten, Malik Fathoni, menyebut tindakan tersebut menyalahi hukum administrasi.

“Plh. hanya pelaksana tugas harian. Mengusulkan nama untuk PKN II jelas masuk kategori kebijakan strategis, karena terkait promosi jabatan eselon II,” tegas Malik, Rabu (18/6/2025).

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, yang melarang Plh mengeluarkan keputusan penting dalam birokrasi.

Tak hanya soal kewenangan, daftar nama yang diusulkan juga menimbulkan tanda tanya besar. Salah satunya adalah Rd. Berly Rizki Natakusumah, adik kandung Wakil Gubernur Banten.

“Kalau bukan nepotisme, ini jelas bentuk intervensi politik. Ini mengkhianati prinsip meritokrasi dan semangat reformasi birokrasi,” ucap Malik.

Malik menuding surat tersebut sebagai bagian dari skenario pengisian jabatan strategis yang sarat kepentingan.

“Ini bukan manajemen talenta, ini manajemen kepentingan,” katanya tajam.

Lebih lanjut, Malik mengingatkan bahwa jika surat Plh Sekda itu dijadikan dasar pengangkatan pejabat di kemudian hari, maka seluruh proses bisa berpotensi cacat hukum dan digugat.

“Satu langkah administratif yang keliru bisa mengguncang seluruh sistem birokrasi. Gubernur harus ambil alih dan batalkan surat itu,” tegasnya.

Malik mendesak Komisi ASN, Kemendagri, dan Ombudsman RI untuk segera turun tangan mengklarifikasi serta menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Jangan tunggu sampai kepercayaan publik runtuh karena birokrasi akal-akalan dibiarkan terus terjadi,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas: jabatan publik harus diisi lewat mekanisme yang sah dan transparan, bukan lewat “jalan belakang” oleh Plh.

“Hentikan praktik birokrasi akal-akalan. Kami menuntut penataan, bukan pengaturan,” pungkasnya.