Ditulis oleh: Fajar Ahmad Wahyuddin
Diksiber.ID— Media sosial kembali digemparkan oleh kisah asmara remaja, kali ini melibatkan dua pelajar dari dua kota berbeda. Sebut saja Rizyah, santri sebuah pondok pesantren di Bengkulu, dan Argha, siswa SMP di Kota Makassar. Kisah mereka yang dibagikan secara publik di media sosial menjadi sorotan luas, bukan hanya karena usia mereka yang masih belia, tetapi juga karena konteks lingkungan pendidikan yang seharusnya sarat nilai moral dan keteladanan.
Fenomena ini bukan semata tentang pacaran jarak jauh antar remaja. Ia adalah refleksi dari tantangan serius yang dihadapi dunia pendidikan dan keluarga dalam membimbing generasi muda menghadapi dunia digital yang tak mengenal batas ruang dan waktu.
Secara yuridis, pacaran memang bukan perbuatan kriminal dalam hukum Indonesia. Namun, seperti disampaikan pakar hukum A. Hamid S. Attamimi, bila relasi tersebut melibatkan tindakan asusila, eksploitasi, atau kekerasan seksual—terutama terhadap anak di bawah umur, maka dapat dijerat UU Perlindungan Anak, UU ITE, bahkan KUHP baru yang mulai diberlakukan.
Artinya, yang semula dianggap sekadar “kasih remaja”, bisa berubah menjadi persoalan hukum serius bila tidak ada kesadaran akan batas-batas moral dan hukum. Maka, edukasi dan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak hari ini.
Apa yang bisa kita pelajari dari kasus ini?
Pertama, institusi pendidikan—baik pondok pesantren maupun sekolah negeri—tidak boleh mengabaikan pentingnya pengawasan berbasis realitas sosial. Pendidikan karakter, literasi digital, dan penguatan pendidikan keluarga tak bisa dianggap sebagai pelengkap belaka.
Kedua, pendekatan yang semata-mata bersifat larangan tanpa pemahaman psikologis remaja justru kontraproduktif. Remaja adalah usia eksploratif; jika tidak dibimbing, mereka akan mencari jawaban melalui kanal yang salah—termasuk media sosial dan pertemanan bebas.
Ketiga, keluarga tidak bisa abai. Orang tua bukan hanya penonton, tapi pendidik pertama dan utama. Dalam dunia di mana remaja bisa menjalin hubungan lintas provinsi hanya lewat “DM Instagram”, orang tua dituntut untuk hadir lebih aktif, bukan represif.
Alih-alih hanya mengutuk atau memberi stigma, peristiwa seperti ini harus menjadi alarm sosial. Kita butuh membangun budaya asuh yang cerdas—yang mampu berdialog, mendidik, dan menguatkan anak muda dalam menghadapi godaan zaman.
Pendidikan tentang cinta yang sehat, komunikasi yang etis, dan batasan norma sosial bukanlah hal tabu. Justru inilah yang harus masuk dalam kurikulum kehidupan sejak dini.
Dan tentu, media sosial harus menjadi ruang edukasi, bukan hanya panggung dramatisasi. Viral bukan berarti benar. Dan cinta, seindah apa pun, tetap harus dibingkai nilai dan etika.
