JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (DPP HPA) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal HPA, Sulaiman Sofyan, Kamis (5/11/2026), menyikapi polemik hukum terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran.

Sulaiman menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang disebut mengabulkan kasasi terkait dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Menurutnya, perkembangan putusan itu perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan perdebatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

“Ketika sebuah dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pejabat publik telah menjadi objek putusan lembaga peradilan, maka negara tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa,” ujar Sulaiman dalam keterangannya.

Ia meminta pemerintah dan lembaga negara memberikan penjelasan terbuka mengenai implikasi hukum putusan tersebut.

Sulaiman menegaskan, desakan pengunduran diri merupakan sikap politik HPA. Menurutnya, pertanggungjawaban pejabat publik tidak hanya menyangkut pelaksanaan tugas, tetapi juga proses dan persyaratan memperoleh jabatan.

HPA juga meminta DPR mencermati perkembangan hukum yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Sulaiman merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ia menyatakan DPR perlu mengkaji persoalan tersebut berdasarkan bukti, argumentasi hukum, dan kewenangan konstitusional masing-masing lembaga.

Menurutnya, proses ketatanegaraan tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan politik maupun kepentingan kelompok.

Sulaiman yang juga mahasiswa Magister Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) mengajak generasi muda mengawal demokrasi melalui literasi politik dan konstitusi.

Ia menilai pemuda perlu membedakan fakta hukum, opini politik, serta informasi yang belum terverifikasi.

“Pemuda tidak boleh apatis terhadap persoalan kebangsaan. Kita harus membangun tradisi berpikir kritis, membaca persoalan berdasarkan data, dan menyampaikan pendapat dengan bertanggung jawab,” katanya.

HPA berharap polemik tersebut mendapat penyelesaian melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan. Organisasi itu menempatkan kepastian hukum, integritas lembaga negara, dan kepercayaan publik sebagai perhatian utama.