BEKASI — Munculnya kartu identitas bertuliskan “Media OPD” dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat memantik polemik. Penyelenggara kini dituntut membuka identitas penerbit, kriteria pemegang, dan dasar pemberian akses peliputan.
Persoalannya bukan sekadar selembar kartu identitas. Penggunaan nomenklatur “Media OPD” berpotensi mengaburkan batas antara kerja jurnalistik independen dan aktivitas publikasi pemerintah.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, mempertanyakan standar yang digunakan panitia dalam menerbitkan kartu tersebut.
Ia meminta penyelenggara tidak menyamakan wartawan dengan petugas humas, tenaga dokumentasi, maupun pembuat konten pemerintah.
“Pers itu berbeda dengan humas. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pencitraan lembaga. Jangan sampai siapa pun yang membawa kamera kemudian diberi identitas seolah-olah bagian dari insan pers,” tegas Nio Helen.
Menurutnya, panitia harus menjelaskan siapa pemegang kartu “Media OPD” dan kapasitas mereka dalam kegiatan Porprov XV Jabar.
Apakah mereka wartawan yang bekerja untuk perusahaan pers? Apakah ASN atau tenaga publikasi OPD? Atau petugas dokumentasi yang ditugaskan pemerintah?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Sebab, identitas peliputan berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengaturan akses informasi.
Nio Helen menegaskan, fungsi humas pemerintah dan pers memiliki kedudukan serta tanggung jawab berbeda.
Humas bertugas menyampaikan informasi kelembagaan dan mempublikasikan program pemerintah. Sebaliknya, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik dengan kewajiban independen, melakukan verifikasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Perbedaan itu tidak boleh dikaburkan melalui penggunaan identitas yang menimbulkan persepsi sebagai kartu pers.
“Jangan sampai pemerintah memiliki kelompok publikasi sendiri, tetapi identitasnya justru menggunakan nomenklatur yang mengaburkan profesi wartawan. Kalau mereka humas, katakan humas. Kalau dokumentasi, tuliskan dokumentasi. Jangan menciptakan kerancuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan bukan bagian dari perangkat promosi pemerintah.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 angka 1 UU Pers mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 1 angka 4 menjelaskan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara Pasal 7 ayat (2) mengatur kewajiban wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita akurat dan berimbang, serta menempuh cara profesional.
Karena itu, menurut Nio Helen, penyelenggara harus menghormati independensi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.
“Wartawan bukan bawahan panitia, bukan corong pemerintah, dan bukan tim sukses kegiatan. Jangan alergi terhadap kritik. Justru kegiatan sebesar Porprov harus terbuka terhadap pengawasan publik,” tandasnya.
IWO Indonesia DPD Kota Bekasi mendesak penyelenggara Porprov XV Jawa Barat tidak berlindung di balik alasan teknis penyelenggaraan.
Panitia harus menjawab enam persoalan mendasar:
- Siapa penerbit kartu identitas “Media OPD”?
- Apakah penerbitan kartu tersebut memiliki dasar dan keputusan resmi?
- Siapa saja pemegang kartu dan apa status profesinya?
- Apakah pemegang kartu merupakan ASN, humas OPD, tenaga dokumentasi, atau wartawan?
- Apakah pemegang kartu memperoleh fasilitas dan akses yang sama dengan wartawan?
- Bagaimana panitia memverifikasi perusahaan pers dan wartawan yang mengajukan peliputan?
IWO juga meminta penyelenggara memublikasikan mekanisme akreditasi dan klasifikasi identitas seluruh petugas publikasi.
Keterlibatan humas, ASN, dan konten kreator dalam publikasi kegiatan olahraga bukan persoalan. Namun, penggunaan identitas harus jelas dan tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh pemegang kartu merupakan wartawan.
Penyelenggaraan Porprov XV Jabar semestinya menjunjung keterbukaan informasi dan menghormati kemerdekaan pers.
Jangan sampai pesta olahraga daerah justru menyisakan persoalan mendasar tentang siapa wartawan, siapa humas, dan siapa yang berhak mengatasnamakan media.
Pers bukan alat pencitraan. Humas bukan pers. Independensi wartawan bukan atribut seremonial.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelenggara Porprov XV Jawa Barat masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai penerbitan kartu “Media OPD”. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
