Penulis opini rujukan: Achmad Munandar, S.H., M.H.
Jabatan: Ketua Pengadilan Negeri Metro.
Penyuntingan dan pengembangan Redaksi Diksiber.id
JAKARTA — Sengketa tanah bekas hak eigendom masih menjadi persoalan hukum pertanahan di Indonesia. Klaim ahli waris atas tanah peninggalan kolonial harus diuji melalui riwayat hak, proses konversi, dan bukti kepemilikan yang sah.
Persoalan ini dibahas Achmad Munandar, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Metro, dalam artikel opini berjudul “Penyelesaian Gugatan Ahli Waris Tanah Bekas Hak Eigendom” yang diterbitkan Dandapala pada 24 Oktober 2026.
Hak eigendom merupakan bentuk hak atas tanah dalam sistem hukum kolonial Belanda. Setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berlaku, hak-hak lama harus disesuaikan dengan sistem hukum agraria nasional.
Dalam artikel tersebut, Achmad Munandar menyoroti gugatan ahli waris yang masih menggunakan groose akta eigendom verponding sebagai dasar klaim atas tanah.
Menurut uraian penulis, pemeriksaan pertama dalam perkara semacam ini adalah memastikan apakah bukti eigendom telah dikonversi atau belum. Perbedaan tersebut menentukan kedudukan hukum dokumen yang diajukan.
Namun, penilaian atas suatu perkara tidak dapat berhenti pada keberadaan dokumen lama. Hakim perlu memeriksa bukti, riwayat tanah, serta dasar hukum yang melandasi klaim setiap pihak.
UUPA mengatur perubahan hak-hak lama ke dalam sistem hukum pertanahan nasional. Pasal I Ketentuan Konversi UUPA mengatur status hak eigendom dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 mengatur kebijakan pemberian hak baru atas tanah yang berasal dari konversi hak Barat dan berakhirnya jangka waktu hak tertentu.
Achmad Munandar menjelaskan bahwa tanah bekas hak Barat yang tidak dikonversi sesuai ketentuan dapat berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pasal ini menyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Karena itu, dokumen eigendom yang belum dikonversi tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai bukti hak milik yang masih berlaku.
Dalam sengketa pertanahan, hubungan kekerabatan dengan pemilik terdahulu tidak otomatis membuktikan bahwa ahli waris masih memiliki hak atas bidang tanah yang disengketakan.
Pembuktian harus mencakup status hak sebelumnya, proses konversi, riwayat pendaftaran, dan dokumen yang relevan. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan dasar penerbitan sertifikat atau hak yang saat ini tercatat.
Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur pendaftaran tanah bekas hak Barat berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik dengan persyaratan tertentu, termasuk keterangan dua orang saksi.
Ketentuan tersebut tidak berarti bahwa setiap orang yang menguasai tanah secara fisik otomatis berhak memilikinya. Penguasaan fisik, iktikad baik, dan tidak adanya sengketa harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sengketa tanah bekas eigendom memperlihatkan pentingnya ketertiban administrasi pertanahan. Arsip yang lengkap membantu pengadilan menelusuri riwayat bidang tanah dan menilai kebenaran klaim para pihak.
Di sisi lain, masyarakat perlu memastikan status tanah sebelum melakukan transaksi atau mengajukan gugatan. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat, termasuk penelusuran buku tanah dan dokumen pendukung yang tersedia.
Pada akhirnya, penyelesaian sengketa tanah bekas eigendom harus bertumpu pada bukti yang dapat diuji dan peraturan yang relevan. Dokumen kolonial, klaim waris, penguasaan fisik, maupun sertifikat tidak boleh dinilai secara terpisah dari keseluruhan fakta perkara.
Narasumber rujukan/penulis opini sumber: Achmad Munandar, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Metro.
Sumber artikel: Dandapala, Penyelesaian Gugatan Ahli Waris Tanah Bekas Hak Eigendom, 24 Oktober 2026.
Dasar hukum yang dirujuk:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
