DIKSIBER.ID — Rencana Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membuka ruang diskusi mengenai arah penguatan koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.

Gagasan tersebut, yang disebut telah diusulkan kepada Kementerian Keuangan dan direncanakan mulai berjalan tahun ini, perlu dikaji secara menyeluruh. Bukan hanya dari sisi manfaat ekonomi, tetapi juga menyangkut mekanisme pembayaran gaji, perlindungan hak ASN, serta kesiapan kelembagaan koperasi.

Secara prinsip, koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Jika dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, KDMP berpotensi memperluas akses layanan ekonomi sekaligus memperkuat aktivitas usaha di tingkat desa.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah penyaluran gaji ASN melalui koperasi merupakan kebutuhan yang mendesak, atau justru berisiko menambah lapisan birokrasi dalam sistem pembayaran yang sudah berjalan?

Pembayaran gaji merupakan hak ASN yang harus dipenuhi secara tepat waktu, aman, dan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap perubahan mekanisme penyaluran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta menjamin bahwa ASN tidak menanggung risiko akibat persoalan administratif maupun operasional koperasi.

Regulasi pembayaran melalui mekanisme perbendaharaan negara, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 yang diubah melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022 sebagaimana disebut dalam informasi awal, perlu ditelaah untuk memastikan kesesuaiannya dengan skema yang diusulkan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah koperasi akan berfungsi sebagai mitra layanan keuangan, tempat ASN menerima atau mengakses gaji, atau menjadi perantara dalam proses pembayaran. Ketiganya memiliki konsekuensi tata kelola yang berbeda.

Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa ASN diwajibkan menggunakan layanan koperasi tertentu, apalagi jika terdapat potongan, biaya administrasi, atau persyaratan keanggotaan yang belum dijelaskan secara terbuka.

Tujuan memperkuat KDMP patut diapresiasi. Akan tetapi, keberhasilan koperasi tidak dapat diukur hanya dari banyaknya program pemerintah yang diarahkan kepadanya.

Koperasi yang sehat membutuhkan pengurus kompeten, tata kelola keuangan yang tertib, sistem teknologi yang andal, pengawasan yang efektif, dan kepercayaan anggota. Tanpa fondasi tersebut, penambahan fungsi baru justru berpotensi menimbulkan persoalan.

Jika penyaluran gaji ASN hendak dijadikan bagian dari penguatan ekonomi koperasi, pemerintah harus terlebih dahulu memetakan kesiapan setiap KDMP. Tidak semua koperasi desa memiliki kapasitas kelembagaan, infrastruktur digital, dan dukungan layanan keuangan yang sama.

Uji coba terbatas, evaluasi independen, serta keterlibatan lembaga pengawas terkait dapat menjadi langkah yang lebih terukur sebelum kebijakan diterapkan secara luas.

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah kebebasan ASN dalam mengelola pendapatannya. Gaji merupakan penghasilan pribadi yang penggunaannya harus tetap berada dalam kendali penerima.

Karena itu, pemerintah perlu menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak mengarah pada kewajiban menabung, berbelanja, membayar cicilan, atau menggunakan produk tertentu melalui KDMP. Jika ada layanan tambahan yang ditawarkan, persetujuan ASN harus diberikan secara sadar dan tanpa tekanan.

Transparansi juga harus mencakup alur dana, pihak yang bertanggung jawab, biaya layanan, mekanisme pengaduan, serta perlindungan data pribadi. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan pemberdayaan ekonomi; kepercayaan harus dibuktikan melalui sistem yang dapat diawasi.

Rencana penyaluran gaji ASN melalui KDMP pada akhirnya perlu diuji berdasarkan manfaat yang benar-benar dihasilkan. Apakah kebijakan itu membuat layanan keuangan lebih mudah dijangkau? Apakah memberikan nilai tambah bagi koperasi dan masyarakat desa? Atau justru menciptakan prosedur baru tanpa manfaat yang sebanding?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kajian terbuka, bukan sekadar optimisme terhadap program.

Pemerintah perlu memaparkan tujuan, model operasional, dasar hukum, analisis risiko, serta indikator keberhasilan sebelum pelaksanaan dimulai. Dengan demikian, publik dapat menilai kebijakan berdasarkan data dan manfaat nyata.

Kesimpulannya, penguatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tujuan yang layak didukung, tetapi penyaluran gaji ASN bukan perkara sederhana. Kebijakan ini harus memastikan hak ASN tetap terlindungi, sistem pembayaran tetap efisien, dan koperasi benar-benar memperoleh manfaat yang berkelanjutan.

Jangan sampai semangat membangun ekonomi desa justru membuat koperasi dibebani fungsi baru sebelum siap menjalankannya. Sebab, kebijakan yang baik bukan hanya yang memiliki tujuan besar, melainkan yang dirancang secara matang, dijalankan secara transparan, dan terbukti memberi manfaat bagi masyarakat.

Redaksi Diksiber.id