Oleh: Yakub F. Ismail

Pajak merupakan salah satu instrumen yang selama ini dinilai paling vital dalam mendorong pemasukan negara.

Pajak bahkan dipandang sebagai tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, potensi pajak Indonesia belum sepenuhnya selaras dengan realisasi di lapangan. Hal yang kemudian berulang kali dijadikan target penerimaan namun selalu saja meleset.

Sementara itu, berbagai kasus korupsi yang menyeret para elite politik dan ekonomi, lebih khusus lagi aparat perpajakan dan kepabeanan terus-menerus mencederai kepercayaan publik.

Situasi ini pada akhirnya memunculkan gagasan besar untuk mengambil langkah reformasi kelembagaan, termasuk wacana pembubaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna membangun institusi baru yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak berhenti menunggu mukjizat datang dan mulai mempertimbangkan pendekatan yang lebih tegas dalam penegakan kepatuhan pajak melalui pelibatan aparat TNI dan Polri.

Namun, optimalisasi penerimaan negara tidak semestinya mengandalkan hanya pada peningkatan pajak semata.

Indonesia, seperti kita ketahui sejak dahulu kala, memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa besar yang seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan strategis apabila dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Mengatasi Kebocoran

Sejak dulu, akar permasalahan pengelolaan pajak di Indonesia bukan semata rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan lemahnya tata kelola institusional yang membuka peluang bagi terjadinya kebocoran penerimaan negara.

Berdasarkan realitas empiris, berbagai kasus korupsi seringkali melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.