Kenyataan ini menunjukkan bahwa persoalan terbesar justru berada pada aspek integritas institusi. Ketika aparat yang semestnya menjadi teladan yang baik selaku penjaga arus penerimaan negara justru menyalahgunakan kewenangannya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan pun ikut tergerus.
Bukan rahasia umum lagi bahwa korupsi di sektor perpajakan tidak sekadar menyebabkan kerugian keuangan negara, melainkan juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Di samping itu, praktik manipulasi nilai impor, penyelundupan barang, permainan klasifikasi tarif, sampai dengan negosiasi ilegal dalam berbagai proses pemeriksaan pajak juga nyatanya masih menuai banyak persoalan yang terus berulang.
Apa yang terjadi sebagai akibatnya, yakni potensi penerimaan negara yang sangat besar gagal masuk ke kas negara.
Temali dengan persoalan di atas, muncul ide untuk melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh, termasuk membentuk badan penerimaan negara yang lebih independen dengan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat.
Wacana yang muncul belakangan ini berangkat dari keinginan membangun institusi yang lebih profesional, modern, dan mampu menutup ruang praktik koruptif yang selama ini dianggap menghambat optimalisasi penerimaan negara.
Apa pun bentuk institusinya, esensi reformasi tetap menjadi poin utama yang diarahkan pada peningkatan akuntabilitas, transparansi, integritas aparatur, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mempersempit ruang penyimpangan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu membenahi sistem pengawasan terhadap penerimaan nonpajak, yang selama ini kurang mendapat atensi serius.
Sebagai contoh, berbagai jenis retribusi daerah yang hingga kini masih menyisakan banyak kebocoran.
Penerimaan negara melalui retribusi, mulai dari pasar tradisional, parkir, pelabuhan, hingga pemanfaatan aset daerah, masih dijumpai praktik pungutan yang tidak seluruhnya tercatat dalam sistem resmi.
Potensi penerimaan tersebut hilang lantaran pengawasan yang rendah yang seharusnya dapat menopang keuangan negara dan daerah.
Demikian, reformasi penerimaan negara mestinya dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas menyasar pada sektor tertentu saja (dalam hal ini sektor perpajakan), tetapi juga seluruh sumber penerimaan yang selama ini belum dikelola secara optimal.
Optimalisasi Penerimaan Negara
Pemerintah tentu sangat berkepentingan untuk memastikan seluruh potensi pajak dapat dipungut secara optimal.
Langkah untuk menyiasati kondisi yang ada, pelibatan unsur TNI dan Polri lalu menjadi opsi dalam mendukung pengamanan penerimaan negara dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai praktik penghindaran pajak, penyelundupan, maupun kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
