Peran tersebut memang tampak cukup masuk akal dan semestinya ditempatkan dalam koridor bantuan pengamanan, penegakan hukum sesuai kewenangan, serta perlindungan terhadap aset serta kepentingan negara, bukan sebagai pengganti otoritas perpajakan.
Dalam konteks optimalisasi penarikan pajak, pendekatan yang lebih tegas terkadang menjadi sangat krusial mengingat masih banyak pelaku usaha berskala besar yang memiliki kemampuan finansial tinggi.
Namun, perlu ditegaskan bahwa melakukan berbagai skema agresif untuk mengurangi kewajiban perpajakan, termasuk melalui manipulasi laporan keuangan, transfer pricing, perusahaan cangkang, hingga praktik penyelundupan barang impor.
Peluang yang didapatkan dari kelompok ini jauh lebih besar dibandingkan mengejar wajib pajak kecil yang kontribusinya terhadap penerimaan negara relatif terbatas.
Karenanya, strategi penegakan hukum harus difokuskan pada sektor-sektor dengan risiko dan nilai kebocoran terbesar agar dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan negara.
Pada saat bersamaan, kebocoran retribusi daerah juga perlu mendapat perhatian serius. Digitalisasi sistem pembayaran, integrasi data lintas instansi, sekaligus penguatan pengawasan internal merupakan langkah strategis yang mampu mengurangi ruang bagi praktik pungutan ilegal maupun manipulasi setoran.
Dengan demikian, upaya pemerintah memperluas basis penerimaan dapat terealisasi tanpa harus terus meningkatkan beban masyarakat.
Selain itu, strategi memperkuat penerimaan negara juga tidak boleh berhenti hanya pada optimalisasi pajak semata.
Siapapun tahu bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya alam paling melimpah di dunia, mulai dari mineral, batu bara, nikel, tembaga, emas, minyak dan gas bumi, kehutanan, perikanan, hingga potensi energi terbarukan.
Artinya, seluruh kekayaan tersebut seharusnya mampu menjadi sumber penerimaan strategis yang tanpa mengandalkan pajak pun negara sudah bisa menghidupi dirinya, bahkan masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera tanpa harus membayar pajak.
Pengelolaan sumber daya alam secara optimal akan mampu mengurangi ketergantungan negara terhadap pajak sebagai tulang punggung fiskal.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam yang lebih efisien, transparan, berorientasi pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, sekaligus didukung dengan tata kelola yang bebas dari korupsi dengan sendirinya memberikan manfaat jangka panjang bagi negara.
Alhasil, arah kebijakan fiskal Indonesia jika dikelola dengan baik dan benar akan menjadi lebih seimbang.
Dengan kata lain, pajak mungkin dapat dioptimalkan melalui sistem yang adil dan berintegritas, namun fokus terhadap tata kelola kekayaan alam nasional perlu dimaksimalkan guna memperkuat kemandirian ekonomi dan memperluas ruang fiskal bagi penerimaan dan pembangunan berkelanjutan.
Penulis adalah Direktur Eksekutif Indonesian Initiative for Strategic and Policy Studies (INISIATOR)
