Diksiber.ID,–Gonjang-ganjing di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mengemuka. Setelah sempat mencapai “Kesepakatan Jakarta” yang difasilitasi Dewan Pers untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan, kini muncul manuver baru yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Kongres Persatuan—ajang penting untuk menyatukan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.

Ironisnya, alasan yang digunakan untuk membatalkan kongres adalah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) terhadap laporan pidana salah satu eks pengurus pusat. Dalih ini tentu saja ganjil. SP2 Lidik hanyalah keputusan teknis kepolisian dalam ranah hukum pidana. Tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran konstitusi organisasi dan etika profesi yang menjadi ranah organisasi internal.

Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, menyebut mereka yang menolak kongres sebagai “parasit dalam tubuh organisasi”—sebuah sindiran keras namun rasional, mengingat situasi ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal marwah dan masa depan organisasi.

Bagaimana tidak? Kongres adalah panggung tertinggi demokrasi organisasi. Di situlah arah kepemimpinan ditentukan oleh suara mayoritas anggota. Upaya menghambatnya hanya karena hasil penyelidikan yang tidak cukup bukti, bukan hanya mencederai logika organisasi, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk kudeta diam-diam terhadap semangat demokrasi internal.

Sikap PWI Bekasi Raya yang dipimpin Ade Muksin pun sejalan. Ia menegaskan bahwa SP2 Lidik bukan alat cuci dosa etik. Dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran AD/ART organisasi tak serta-merta hilang hanya karena tidak ada pelanggaran pidana. Ini seperti mengatakan bahwa seseorang yang lolos dari jerat hukum, otomatis bersih dalam moral dan tata kelola organisasi—argumen yang jelas menyesatkan.

Lebih dari itu, fakta-fakta hukum yang ada juga berpihak pada legitimasi kongres:

  • SK Dewan Kehormatan PWI masih sah dan belum dicabut.
  • Putusan sela PN Jakarta Pusat mengakui kewenangan Dewan Kehormatan dalam menjatuhkan sanksi organisasi.
  • Kesepakatan Jakarta adalah kontrak moral dan organisasi, bukan kesepakatan basa-basi.

Jika ada kelompok yang masih mempersoalkan kongres dengan narasi pseudo-legal, maka patut dipertanyakan: Apakah mereka benar-benar memperjuangkan organisasi, atau sekadar mempertahankan status quo demi kursi dan kepentingan?

PWI adalah rumah besar wartawan. Ia harus dijaga bukan hanya dengan semangat solidaritas, tetapi juga dengan akuntabilitas dan keterbukaan. Menunda atau menggagalkan kongres tanpa dasar yang kuat adalah bentuk pembangkangan terhadap nilai-nilai itu.

Dukungan PWI Jawa Barat dan PWI Bekasi Raya untuk mengawal pelaksanaan kongres sebelum 30 Agustus 2025 adalah bentuk keberanian menjaga demokrasi organisasi tetap hidup. Mereka menolak Plt ilegal, menolak manuver personal, dan mendorong regenerasi kepemimpinan melalui mekanisme sah.

Inilah saatnya seluruh elemen PWI berdiri tegak, bukan di belakang figur, tapi di belakang konstitusi. Karena hanya dengan cara itu, kita bisa menyelamatkan PWI dari kemerosotan nilai dan konflik berkepanjangan.

Kongres bukan hanya harus jalan. Ia harus dikawal, dijalankan, dan dihormati. Sebab tanpa itu, PWI bukan lagi rumah wartawan, melainkan panggung bagi segelintir aktor politik internal yang ingin berkuasa tanpa batas.