Bandung – Pelaksanaan sebuah event lari berskala nasional yang diselenggarakan oleh salah satu merek minuman isotonic ternama memicu polemik di tengah masyarakat. Polemik ini mencuat setelah diketahui bahwa dalam pelaksanaannya, pihak penyelenggara bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan dan membagikan minuman beralkohol kepada peserta. Hal ini dinilai tidak hanya mencederai semangat sportivitas dan kesehatan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam event olahraga, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum dan norma sosial yang berlaku, khususnya di wilayah Kota Bandung.

Menyikapi hal tersebut, Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Jawa Barat melalui Ketua Umum, saudara Izus Salam S.Sos memandang bahwa terdapat tiga aspek mendesak yang harus dievaluasi secara menyeluruh:

Aspek Legal-Formal
PW KAMMI Jawa Barat menilai bahwa pembagian minuman beralkohol dalam event tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam perda tersebut secara tegas diatur bahwa distribusi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, karaoke, kelab malam, dan diskotik. Maka dari itu, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap proses perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bandung atas penyelenggaraan event tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang, PW KAMMI menuntut agar segera dilakukan tindakan administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspek Sosial dan Moral
PW KAMMI Jawa Barat menegaskan bahwa Kota Bandung, sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat dan episentrum peradaban di wilayah ini, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah moralitas masyarakat. Penyebaran minuman beralkohol secara bebas dalam ruang publik melalui event berskala besar bukan hanya mencederai norma kesusilaan dan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat diikuti oleh penyelenggara event lainnya di daerah-daerah lain. Karenanya, PW KAMMI mendorong agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintah setempat menolak normalisasi praktik semacam ini.

Aspek Kebijakan dan Regulasi Tingkat Provinsi
PW KAMMI juga menilai bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh abai terhadap kejadian ini. Diperlukan langkah konkret berupa peninjauan ulang terhadap kebijakan dan perizinan event publik, terutama yang melibatkan sponsor atau mitra yang tidak sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Jawa Barat. Bahkan, jika perlu, PW KAMMI mendesak agar pemerintah provinsi segera merumuskan regulasi atau kebijakan strategis yang dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan demikian, PW KAMMI Jawa Barat mengajak seluruh pihak untuk tidak memandang enteng persoalan ini. Event olahraga seharusnya menjadi ajang membangun semangat hidup sehat dan mempererat solidaritas masyarakat, bukan menjadi ruang distribusi bebas bagi minuman beralkohol yang justru berpotensi merusak generasi muda dan tatanan sosial yang telah dijaga selama ini.