Tren yang Mengkhawatirkan bagi Industri pembiayaan di Indonesia kerap mengaburkan batas antara leasing (sewa) dan kredit, menimbulkan kerugian bagi konsumen. Investigasi ini mengungkap penyimpangan sistemik yang didukung oleh regulasi ambigu dan praktik predator.

Leasing dalam Teori vs Realita, definisi OJK (POJK No. 35/2018):
“Pembiayaan berupa penyediaan barang modal dengan hak opsi bagi konsumen untuk membeli di akhir masa kontrak.”

Praktik di Lapangan yang Bermasalah:

  • Akad Tidak Jelas: Kontrak disebut “sewa”, tetapi konsumen diwajibkan membeli sejak awal (mirip kredit).
    Contoh: Pak A menyewa mobil dengan opsi beli, tetapi sejak awal mobil sudah terdaftar atas namanya.
  • Denda Tidak Wajar: Denda keterlambatan bisa mencapai 3-5% per bulan (lebih tinggi dari bunga kredit bank).
  • Klausul Merugikan: Barang bisa disita sepihak tanpa proses hukum yang jelas.

Dapat di lihat melalui regulasi Terkait:

  • UU Perlindungan Konsumen (Pasal 18 UU No. 8/1999): Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang merugikan.
  • POJK No. 35/2018: Belum mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran hak opsi dalam leasing.

Kemudian penyimpangan Leasing sebagai Kredit Terselubung
Modus yang Sering Ditemui:

  1. Pembiayaan “Sewa” yang Nyatanya Kredit:
  • Perusahaan leasing memakai terminologi sewa, tetapi konsumen wajib membayar cicilan seperti kredit.
  • Contoh: PT X menawarkan “leasing motor syariah”, tetapi konsumen dikenakan bunga tetap (riba).
  1. Pajak Ganda:
  • Konsumen dibebani PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan), padahal seharusnya hanya satu jenis pajak yang berlaku.

Data yang telah ditelusuri dan Dampak bagi konsumen:

  • LBH Jakarta (2023): 87% kontrak leasing kendaraan bermotor adalah kredit berkedok sewa.
  • ICW (2024): Penyimpangan leasing mencapai Rp 120 triliun/tahun, merugikan konsumen.

Perlindungan Hukum bagi konsumen:

  • UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK): OJK berwenang mengawasi praktik leasing, tetapi penegakannya masih lemah.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.010/2016: Pembiayaan leasing harus transparan dalam perhitungan pajak.
  1. Debt Collector: Kekerasan yang Dilegalkan?
    Kasus-Kasus Brutal:
  • Penyitaan paksa tanpa surat perintah pengadilan.
  • Pelecehan dan ancaman melalui media sosial (doxing).

Regulasi yang Ada vs Realita:

  • POJK No. 14/2021 tentang Penagihan: Debt collector dilarang melakukan intimidasi, tetapi sanksi hanya berupa teguran.
  • UU ITE (Pasal 27): Penyebaran data pribadi bisa dikenakan pidana, tetapi korban kesulitan melapor.

Solusi yang Diperlukan:

  • Sanksi Pidana bagi perusahaan yang mempekerjakan debt collector kasar.
  • Gugatan Class Action oleh korban (diatur dalam Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen).
  1. Leasing Syariah: Antara Ideal dan Realita
    Penyimpangan dalam Pembiayaan Syariah:
  • Akad Hybrid: Menggabungkan sewa (ijarah) dengan jual beli (murabahah) yang bertentangan fatwa MUI No. 89/2023.
  • Denda Berbunga: Disamarkan sebagai “ta’widh” (ganti rugi), tetapi tetap dihitung seperti bunga.

Rekomendasi Perbaikan:

  • Standarisasi Akad Murni (tanpa klausul riba).
  • Denda maksimal 1% dan dialokasikan untuk sosial.

Perubahan Sistemik dalam regulasi :

  1. Untuk OJK:
  • Perjelas sanksi pelanggaran leasing dalam revisi POJK 35/2018.
  • Bentuk satgas pengaduan leasing predator.
  1. Untuk Legislatif:
  • RUU Pembiayaan Konsumen yang melindungi hak konsumen.
  1. Untuk Masyarakat:
  • Laporkan praktik curang ke OJK (157) atau BPKN (021-7955 9100).
  • Manfaatkan mediasi konsumen sebelum gugatan pengadilan.

Dokumen Pendukung:

  • Putusan MA No. 456/PK/Pdt/2023: Kontrak leasing tidak sah jika mengandung klausul kredit terselubung.
  • Fatwa MUI No. 89/2023: Leasing dengan riba haram hukumnya.

Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi eksploitasi sistematis yang memerlukan tindakan tegas. Konsumen harus kritis, regulator harus bertindak, dan perusahaan wajib beroperasi secara etis.

(Artikel ini disusun berdasarkan data publik dan regulasi terkini. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk kasus spesifik.)