Ditulis oleh: Malik Fathoni, S.H., M.Si – Akademisi dan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan

Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten kembali menuai kritik keras. Alih-alih menjadi ajang seleksi berbasis kompetensi dan integritas, tahapan ini justru menampilkan wajah kelam birokrasi yang sarat kepentingan dan minim transparansi.

Panitia seleksi (Pansel) dinilai tidak hanya lalai, tetapi juga secara sistemik mengabaikan prinsip-prinsip dasar good governance. Prinsip merit system yang seharusnya menjadi pondasi pengisian jabatan ASN, direduksi menjadi asesmen administratif tanpa substansi. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pengisian JPT harus berbasis pada kompetensi, kualifikasi, dan integritas secara objektif dan terukur.

Ironisnya, proses seleksi di Banten tampak jauh dari semangat reformasi birokrasi. Ketiadaan asesmen menyeluruh terhadap aspek teknis, manajerial, dan sosial-kultural kandidat mencerminkan lemahnya kualitas penyelenggaraan seleksi. Lebih parah lagi, publik tidak diberi akses terhadap indikator penilaian maupun hasil seleksi akhir.

Hal ini bukan hanya mencederai profesionalisme ASN, tapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penghapusan kandidat potensial tanpa klarifikasi terbuka adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai integritas dan akuntabilitas yang tengah diperjuangkan.

Pansel seharusnya berdiri sebagai pihak independen, bukan perpanjangan tangan kekuasaan politik. Namun jika integritas digantikan oleh kompromi dan pengondisian, maka kredibilitas birokrasi runtuh di hadapan publik yang semakin cerdas dan kritis.

Lebih jauh, penutupan informasi proses penilaian melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tentang bobot asesmen, kriteria penilaian, dan argumentasi tiga besar adalah hak publik, bukan dokumen rahasia yang bisa disimpan diam-diam.

Seleksi Sekda Banten bukan sekadar prosedur administratif, melainkan soal integritas pemerintahan. Jika jabatan strategis ditentukan lewat manuver elitis, maka kebijakan publik yang dihasilkan akan kehilangan legitimasi moral di mata rakyat.

Saya mendesak Komisi ASN, Ombudsman, dan Komisi Informasi segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi ini. Jika ditemukan pelanggaran merit system, pembatalan hasil seleksi adalah langkah wajib demi menjaga martabat ASN dan kepercayaan masyarakat.

Ini bukan sekadar kritik. Ini adalah alarm bahwa demokrasi birokrasi sedang berada di ujung tanduk. Jika pembiaran terhadap praktik curang terus terjadi, maka yang kita wariskan bukan birokrasi yang kuat, tetapi sistem yang cacat dan tidak dipercaya generasi mendatang.