Ditulis oleh: Mahasiswa Perikanan Untirta, Kiran Lavanya Wati, Lidya Sephiana dan Lusi Oktaviani

Banten – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah mengambil langkah tegas terhadap pagar laut ilegal yang ditemukan di perairan utara Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Tangerang. Pagar laut berbahan bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer ini dinyatakan melanggar berbagai regulasi, mengganggu aktivitas nelayan, serta berpotensi merusak ekosistem laut.

Keberadaan pagar laut ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. DKP Banten melakukan pengecekan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan pemagaran laut sepanjang sekitar 7 km.

Pada 4-5 September 2024, DKP Banten bersama Polisi Khusus PWP3K dari Dit. PSDK Jakarta melakukan pengawasan insidental dan berkoordinasi dengan Camat Mauk serta aparat desa di sekitar lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya rekomendasi atau izin resmi dari kecamatan maupun desa terkait aktivitas pemagaran tersebut. Patroli lanjutan pada 18 September 2024 pun dilakukan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta HNSI, yang kemudian menghasilkan instruksi penghentian aktivitas pemagaran laut.

Namun, meski telah diperintahkan untuk berhenti, pagar laut ini terus meluas hingga melintasi enam kecamatan, termasuk Kronjo. Investigasi Ditjen PSDKP KKP kemudian menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

Sebagai langkah penegakan hukum, pada 9 Januari 2025, KKP melalui Ditjen PSDKP resmi menyegel pagar laut ilegal dengan memasang spanduk penghentian kegiatan di lokasi. Langkah ini semakin diperkuat dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto pada 15 Januari 2025 agar pagar laut tersebut segera dicabut.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satwas SDKP Serang memulai pencabutan pagar laut di Kronjo pada 22 Januari 2025. Hingga saat ini, pembongkaran masih berlangsung meski sempat terhambat oleh cuaca buruk.

Keberadaan pagar laut ilegal ini terbukti melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Perizinan Berusaha.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang mengharuskan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir memiliki KKPRL.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, yang menetapkan denda administratif Rp18,68 juta per hektare bagi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
  5. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur zonasi pemanfaatan ruang laut.
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 dan 31 Tahun 2021, yang mengatur pengawasan serta sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Ombudsman RI mengungkapkan adanya indikasi upaya penguasaan ruang laut dengan total area mencapai 1.415 hektare. Jika terbukti bersalah, pemilik pagar laut berpotensi dikenai sanksi administratif berupa denda yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Keberadaan pagar laut ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak signifikan terhadap kehidupan nelayan. Menurut Ombudsman RI, total kerugian yang dialami nelayan akibat terhambatnya aktivitas mereka diperkirakan mencapai Rp24 miliar.

Kerugian ini mencakup:

  • Peningkatan biaya operasional akibat perubahan rute pelayaran.
  • Kerusakan alat tangkap yang tersangkut pada pagar laut.
  • Penurunan hasil tangkapan yang berdampak pada pendapatan nelayan.

Satwas SDKP Serang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut harus lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat pesisir perlu ditingkatkan agar tata kelola ruang laut lebih berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.

Kasus pagar laut ilegal di Perairan Utara Banten menjadi peringatan penting bagi semua pemangku kepentingan. Penegakan hukum yang tegas harus diiringi dengan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan merugikan masyarakat pesisir.