Bekasi, 2 Juni 2026
Oleh: Izhar M Rosadi – Ketua LSM Baladaya


IPerumda Tirta Bhagasasi Bukan Perusahaan Keluarga

Perumda Tirta Bhagasasi adalah BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia mengelola air bersih untuk lebih dari 300.000 pelanggan di Kabupaten dan Kota Bekasi, dengan aset bernilai triliunan rupiah. Bukan perusahaan main-main. Bukan tempat singgah untuk bagi-bagi jabatan atau proyek.

Namun sejak Mei 2024, ketika RLH dilantik secara diam-diam di hotel Sakura dekat Kantor Bupati Bekasi pada malam hari oleh Pj Bupati Dani Ramdan di akhir masa jabatannya, perusahaan ini perlahan masuk ke dalam pusaran kegagalan sistemik.

Plt Bupati Bekasi sekarang, H. Asep Supri Atmaja, tidak boleh bersembunyi di balik alasan prosedur. Fakta demi fakta sudah di depan mata. Jika beliau masih ragu memecat RLH, maka publik berhak bertanya: Lembu apa yang sedang dilindungi?


Ketua KONI Merangkap Dirut BUMD – Konflik Kepentingan Nyata

Secara hukum memang belum ada larangan eksplisit. Namun secara tata kelola perusahaan modern, rangkap jabatan ini adalah bibit malapetaka.

RLH menjadi Ketua KONI Kabupaten Bekasi sejak 2019, dan kembali terpilih untuk periode 2024–2027. Sebagai ketua KONI, ia mengurus hibah, kebutuhan latihan atlet, dan prestasi olahraga. Di sisi lain, sebagai Dirut Perumda, ia harus fokus pada neraca perusahaan, pelayanan air, pembenahan pipa, dan utang piutang.

Manusia biasa tidak bisa optimal mengelola dua institusi sebesar itu secara bersamaan. Hasilnya? Fokus buyar, kinerja anjlok, celah korupsi menganga.

Yang lebih parah: banyak pengurus KONI kini masuk ke lingkungan Perumda. Ini bukan kebetulan. Ini politisasi BUMD. Ini pembangunan kerajaan kecil di atas uang rakyat.


Dari Laba Rp9 Miliar Jadi Hanya Rp1 Miliar

Mari kita lihat angka, karena angka tidak berbohong.

· Tahun 2023 (sebelum RLH): laba perusahaan Rp9 miliar lebih.
· Tahun 2024 (RLH mulai menjabat): laba turun di bawah Rp9 miliar.
· Tahun 2025 (puncak kepemimpinan RLH): laba hanya sekitar Rp1 miliar.

Tapi ada yang lebih mengerikan. Menurut sumber internal yang dapat dipercaya, sebelum dilakukan perubahan pencatatan aset ke dalam mata uang, perusahaan sempat diperkirakan merugi hingga Rp32 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per bulan. Setelah rekayasa akuntansi, kerugian itu berubah menjadi keuntungan tipis Rp1 miliar.

Artinya? RLH memimpin perusahaan hampir bangkrut, lalu menyelamatkan laporan keuangan dengan trik akuntansi, bukan dengan perbaikan operasional.

Sementara itu, utang perusahaan kepada pihak ketiga masih besar. Beban kompensasi aset dan penyertaan modal masih menggantung. Di tengah situasi darurat seperti ini, RLH malah mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji pegawai dan pejabat perusahaan di awal 2025. Tanpa kajian matang. Tanpa memedulikan kasus. Ini bukan kepemimpinan. Ini pembiaran sistematis.


Ada yang Jual Tanpa Lelang

Perumda Tirta Bhagasasi memiliki aset strategis di wilayah cabang Kota atau Poncol: pompa intake, WTP, laboratorium, genset, hingga gedung kantor cabang. Aset-aset itu dibeli atau diakuisisi oleh Perumda Tirta Patriot, namun prosesnya tidak jelas. Tidak ada lelang terbuka. Tidak ada mekanisme hukum yang transparan.

Yang tercium publik: RLH diketahui menandatangani Surat Eksekusi Lahan karena di lokasi itu akan dibangun SPAM swasta oleh PT. Bintang Mahameru Sejahtera.

Tanah perusahaan, aset perusahaan, digunakan untuk kepentingan swasta. Tanda tangan Dirut ada di atas kertas. Siapa yang menerima uang dari transaksi ini? Publik menunggu audit forensik.


Ada Tembusan Nama RLH

Kasus ini nyaris tenggelam, tapi kini muncul kembali. Dugaan kuat: Perumda Tirta Bhagasasi memiliki rekening siluman di Bank BJB Syariah. Rekening itu dibuat dengan dokumen yang salah satunya ada tembusan nama RLH.

Rekening fiktif ini kemudian dipakai berkali-kali oleh orang dekat RLH untuk menerima transfer pembayaran dari proyek jaringan pipanisasi di wilayah niaga dan ruko.

Informasi dari dua mantan kabag – sebut saja SB (eks Kabag Kepegawaian, kini Kacab Cabang Kota/Poncol) dan R (eks Kabag Pemasaran, kini Kacab Pondok Ungu) – menyebutkan bahwa mereka berdua di-SP3 oleh RLH dan akan dijadikan kambing hitam dalam kasus mangkraknya proyek Perumahan Ningrat senilai Rp2 miliar.

Keduanya kini bersedia buka suara mengenai rekening fiktif dan proyek Ningrat. Ini adalah saksi kunci. Plt Bupati harus segera memanggil mereka sebelum ada tekanan atau “pembungkaman”.


Demo Pocong, Kasus Naik ke Penyidikan Kejaksaan

Proyek pipanisasi ke Perumahan Ningrat, Cibarusah, dengan nilai sekitar Rp2 miliar, mangkrak total. Akibatnya, warga perumahan demo dengan puluhan pocong di kantor Perumda Tirta Bhagasasi. Aksi ini viral dan memalukan.

Kini kabar terbaru: kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cikarang. Artinya, aparat penegak hukum menemukan cukup bukti adanya tindak pidana.

Pertanyaan: Mengapa RLH belum juga diperiksa? Mengapa ia masih betah di kursi Dirut ketika proyek di bawah kepemimpinannya sudah masuk meja penyidik?


Mengendap, Diparkir, Diduga Ada Komitmen Fee

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Perda telah mengalokasikan Penyertaan Modal sebesar Rp72 miliar untuk Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2025. Dana ini ditujukan untuk proyek pipanisasi dan perluasan layanan air bersih.

Namun hingga kini, RLH tidak menjalankan 7 proyek yang seharusnya didanai dari anggaran tersebut. Dana itu malah mengendap di Bank BJB Syariah. Dan sempat dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat ke Kejaksaan Negeri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih parah: beredar kabar bahwa dari parkirnya Rp72 miliar itu, Perumda mendapat komitmen fee – sebagian dalam bentuk uang, sebagian dalam bentuk mobil. Uang fee itu diduga diambil oleh RS dan P, dua nama yang dikenal sebagai “kabag kepercayaan” RLH, dan dipakai untuk kegiatan olahraga voli Perumda di Magetan, baru-baru ini.

Ini bukan lagi dugaan ringan. Ini indikasi korupsi terstruktur di tubuh BUMD.


Catatan Fee Proyek Rp12 Miliar

Sidang kasus OTT Bupati Bekasi yang berjalan saat ini telah membuka fakta mengejutkan. Dalam persidangan, saksi Agung Mulya (Kepala Bidang Sumber Daya Air) mengaku melihat catatan pengeluaran fee proyek yang mencapai Rp12 miliar dari proyek jaringan distribusi air senilai lebih dari Rp100 miliar.

Nama RLH disebut-sebut dalam catatan itu. Meski belum menjadi terdakwa, setidaknya ini membuktikan bahwa RLH berada di pusaran bisnis proyek air yang penuh dengan setoran setoran gelap.

Jika Plt Bupati masih mempertahankan RLH, publik akan berkesimpulan bahwa eksekutif lebih memilih melindungi “kroni” ketimbang memberantas praktik haram di BUMD.


Plt Bupati Tidak Punya Pilihan

Plt Bupati Bekasi H. Asep Supri Atmaja bukanlah pemilik modal dalam arti pribadi. Ia adalah kuasa pemilik modal, yaitu rakyat Kabupaten Bekasi. Setiap rupiah yang hilang dari Perumda adalah uang rakyat. Setiap proyek mangkrak adalah hak rakyat yang diabaikan.

Maka, Plt Bupati tidak punya ruang untuk ragu:

· Pecat RLH dari jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi. Hari ini juga.
· Buka audit forensik penuh atas seluruh aset, rekening, dan proyek sejak 2024.
· Laporkan semua temuan pidana ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK.

Jika dalam 7 hari ke depan tidak ada tindakan tegas, maka publik akan turun ke jalan. Bukan untuk demo biasa, tapi untuk menuntut pembubaran struktur kepemimpinan yang melindungi mafia BUMD.

Salam perubahan.