SERANG — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata, khususnya hotel, pengelola pantai, dan restoran di kawasan wisata Anyer–Cinangka.

Kegiatan pengawasan dan evaluasi ini digelar di Anyer Wonderland, Selasa (25/11/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya.

“Kami melaksanakan kegiatan kolaborasi dan sinergitas dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaku usaha pariwisata menghadapi libur Nataru,” kata Anas.

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Kepala Dinas Perhubungan Benny Yuarsa, Kepala Pelaksana BPBD Ajat Sudrajat, perwakilan PHRI, serta sejumlah pelaku usaha di wilayah pantai.

Anas menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai dasar untuk menyusun langkah penguatan sektor wisata di Anyer–Cinangka.

“Evaluasi ini penting untuk peningkatan kualitas layanan. Misalnya dalam pengelolaan pantai, bagaimana harga bisa stabil dan terjangkau bagi wisatawan,” jelasnya.

Menurut Anas, harga tiket masuk pantai sebenarnya berkisar Rp10–15 ribu, namun masih ditemukan perbedaan tarif antar-pengelola.

“Kami akan mengambil langkah lanjutan untuk menyamakan harga masuk pantai. Sudah beberapa kali dibahas, namun memang ada faktor-faktor teknis yang harus diselesaikan bersama,” ujarnya.

Selain soal harga pantai, Anas juga menyebut perlunya evaluasi tarif pajak hotel secara menyeluruh agar pelaku usaha dapat merasakan manfaat dari pajak yang mereka setorkan.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan program CSR (Corporate Social Responsibility) dari sektor perhotelan bagi masyarakat setempat.

“CSR ini penting agar masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat langsung untuk mendukung perkembangan pariwisata,” tegasnya.

Anas turut menyinggung kondisi sejumlah restoran di kawasan wisata yang dianggap kurang aktif akibat kendala bahan baku.

Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Wisata Disporapar Kabupaten Serang, Dito Candra Wirastyo, menambahkan bahwa pihaknya secara rutin mengeluarkan imbauan terkait standar harga makanan dan minuman, baik menjelang Idulfitri maupun Nataru.

“Setiap tahun Pemkab Serang sudah menyampaikan imbauan harga makanan melalui surat edaran Bupati maupun kepala dinas,” kata Dito.

Namun ia menegaskan bahwa Disporapar tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga secara mutlak. “Mereka (pedagang) tetap punya perhitungan sendiri. Kami hanya berharap harga yang ditawarkan tetap dalam batas wajar dan tidak memberatkan wisatawan,” ujarnya.