BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design (Rancangan Induk) Pembangunan Kependudukan Kota Bandung Tahun 2025–2045. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pertemuan ini menjadi tahap krusial dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan kependudukan berkelanjutan kota, dengan fokus utama mewujudkan Bandung sebagai kota yang layak huni untuk generasi masa depan.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus 11, Andri Gunawan, S.Ak., S.M., dan dihadiri seluruh anggotanya, membahas secara komprehensif substansi Raperda. Materi yang diulas mencakup arah kebijakan pembangunan kependudukan, pengendalian pertumbuhan dan persebaran penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perencanaan pembangunan wilayah jangka panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Andri Gunawan menekankan pentingnya berpikir jauh ke depan dalam perencanaan pembangunan. Ia menyoroti bahwa fokus seringkali hanya pada kebutuhan jangka pendek, padahal keberlanjutan kota untuk anak cucu merupakan kepentingan utama.
“Ada poin krusial yang sering kita bahas namun kerap dianggap tidak penting. Kita terlalu fokus pada apa yang dilakukan hari ini dan besok, padahal kepentingan utama kita saat ini adalah merencanakan bagaimana wilayah kita bisa tetap layak dihuni untuk anak dan cucu kita ke depan,” ujar Andri.
Ia menambahkan, perencanaan jangka panjang penting untuk mencegah berbagai intervensi dan potensi persoalan sosial di masa depan. Namun, upaya ini memerlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Pansus 11 mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dan serius dalam penyusunan kebijakan ini. Harapannya, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan ini mampu menjawab tantangan kependudukan dan menjamin keberlanjutan pembangunan Kota Bandung hingga 2045.
