BANDUNG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Raperda ini akan mengatur mekanisme pengumpulan dana dari masyarakat, penyelenggaraan undian berhadiah, serta pendaftaran lembaga yang bergerak di bidang sosial.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., mengatakan ada tiga inti aturan yang dibahas: Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Undian Gratis Berhadiah (UGB), dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ia menekankan bahwa ruang lingkup pembahasan telah dibatasi pada ketiga hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah pusat.

“Perda ini nantinya menjadi payung hukum dan penguat bagi semua pemangku kepentingan,” ujar Iman dalam rapat kerja yang dihadiri anggota Komisi IV, Rabu (17/12/2025). Ia berharap dengan adanya aturan ini, semua LKS di Bandung akan terdaftar di Dinas Sosial setempat, meski belum berbadan hukum.

Fokus pada Perlindungan dan Kemudahan

Iman menjelaskan, salah satu tujuan utama Raperda ini adalah melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan oleh pihak-pihak yang mengumpulkan dana tanpa dasar jelas, termasuk yang mengemasnya dalam bentuk undian gratis. “Ini yang kita khawatirkan. Dengan adanya Perda, mereka jadi makin jelas,” katanya.

Di sisi lain, pansus juga mendorong Dinas Sosial untuk mempermudah proses perizinan bagi kelompok masyarakat yang ingin membentuk LKS secara prosedural. Aturan ini juga akan menjelaskan batas kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat, terutama untuk penggalangan dana yang bersifat lintas wilayah melalui platform digital.

“Eranya sudah digital. Kalau sudah pakai media sosial, ruang lingkupnya jadi meluas. Apakah ini kategori spontan atau tidak? Itu yang harus menjadi pedoman,” jelas Iman.

Penyempurnaan Judul dan Dasar Hukum

Dalam rapat tersebut, disepakati pula penyederhanaan judul dari “Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial” menjadi “Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial”. Anggota Pansus 12, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., mengatakan penghapusan frasa “penanganan” tidak mengurangi esensi Raperda dan justru memberi ruang lebih luas.

Raperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, di antaranya UU Kesejahteraan Sosial, UU Penanganan Fakir Miskin, serta Peraturan Menteri Sosial tentang PUB dan UGB.