SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mematangkan skema sewa aset untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Langkah teknis kini disiapkan merujuk aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tanggal 8 September 2025 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Desa untuk mendukung rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan BMD maupun aset desa wajib menggunakan skema sewa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Skema sewa ini merupakan amanat regulatif yang harus dipatuhi daerah, bukan kebijakan yang dirumuskan pemda,” kata Indra, Kamis (4/12/2025).

Indra mengungkapkan, BPKAD telah menerima sejumlah permohonan dan konsultasi dari camat, kepala desa, pengurus KDMP, hingga anggota DPRD terkait aset-aset yang berpotensi dimanfaatkan. Termasuk dari unsur Kodim 0602/Serang yang tengah mendorong percepatan pembentukan unit KDMP di wilayah Kabupaten Serang.

“Bidang Aset menyiapkan instrumen yang diperlukan agar mekanisme sewa sesuai arahan Mendagri dapat dilaksanakan dengan tertib. Tugas kami memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan tanpa mengubah status kepemilikan aset,” ujarnya.

Beberapa aset yang dinilai berpotensi digunakan antara lain lahan kosong, eks bangunan sekolah atau kantor UPT, serta gedung-gedung yang belum dimanfaatkan secara optimal. Namun pemanfaatan tetap harus mempertimbangkan prioritas kebutuhan Pemda, kelayakan, serta kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Saat ini BPKAD tengah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk format perjanjian sewa, yang akan dikonsultasikan kepada Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan. “BPKAD juga sedang melaksanakan appraisal sewa oleh KJPP, targetnya selesai akhir Desember 2025,” jelas Indra.

Selain itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memetakan kebutuhan KDKMP di tingkat desa, memastikan pemanfaatan aset tepat sasaran dan mudah diawasi.

“Kami berharap pemanfaatan aset ini dapat menggerakkan ekonomi desa sekaligus mengoptimalkan aset daerah agar tidak tidur. Prinsip kami, aset harus produktif, tertib administrasi, dan sesuai hukum,” pungkasnya.