JAKARTA – Bersiap-siaplah untuk cara baru membeli kartu SIM ponsel. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memperketat registrasi pelanggan telekomunikasi dengan mewajibkan verifikasi biometrik wajah (face recognition) untuk melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan digital.
Kebijakan yang sedang digodok ini menjadi penyempurnaan dari aturan lama yang dinilai sudah tidak ampuh lagi. Selama ini, registrasi hanya menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK), yang sayangnya mudah disalahgunakan.
“Dalam implementasinya, registrasi banyak disalahgunakan dengan identitas milik orang lain untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” demikian disampaikan Kominfo dalam latar belakang rancangan aturan tersebut.
Inti dari aturan baru ini adalah menghilangkan ketergantungan pada Nomor KK yang rentan dipinjamkan atau dipalsukan. Dengan sistem baru, identitas Anda akan dikonfirmasi dengan cara yang jauh lebih personal dan sulit ditiru: wajah Anda sendiri.
Berikut poin-poin utama aturan baru yang akan diterapkan:
· Wajib Scan Wajah untuk Pendaftaran Baru: Setiap warga Indonesia yang membeli kartu SIM baru harus menyertakan NIK dan melakukan pemindaian wajah.
· Aturan Khusus untuk Anak-Anak: Untuk pelanggan di bawah 17 tahun yang belum punya KTP, registrasi akan menggunakan NIK si anak dan data biometrik wajah dari kepala keluarganya yang tercantum dalam KK.
· Bagaimana dengan Pelanggan Lama? Kabar baik bagi Anda yang sudah lama memiliki nomor prabayar. Kominfo menyatakan tidak akan mewajibkan registrasi ulang dengan scan wajah. Kebijakan ini bersifat opsional bagi pelanggan eksisting.
“Dengan kebijakan ini, validitas data pelanggan bisa dipastikan lebih aman, efektif, dan efisien,” jelas Kominfo. Aturan baru ini nantinya akan menggantikan 23 pasal terkait registrasi pelanggan dalam aturan sebelumnya.
Sebelum aturan ini diterapkan, Kominfo membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapat. Melalui konsultasi publik yang sedang berlangsung, semua pemangku kepentingan dan masyarakat diajak memberi masukan terhadap rancangan peraturan ini.
“Kami mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk memberi masukan,” tulis Kominfo dalam pengumumannya.
