SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Rancangan APBD tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh komponen penyelenggara pemerintahan di Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Andra Soni dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).
Pembahasan Intensif Bersama DPRD
Andra Soni menjelaskan bahwa pembahasan Raperda APBD 2026 dilakukan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, termasuk pembahasan di tingkat komisi bersama perangkat daerah terkait.
“Alhamdulillah, pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat masyarakat Banten,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten dan DPRD terus menyempurnakan proses penganggaran sesuai kebijakan reformasi pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Defisit Rp57,04 Miliar dan Struktur APBD 2026
Dalam Raperda APBD 2026, terdapat defisit sebesar Rp57,04 miliar, dengan rincian:
- Pendapatan Daerah: Rp10,07 triliun
- Belanja Daerah: Rp10,13 triliun
- Total APBD: Rp10,27 triliun
Struktur pendapatan terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp7,48 triliun
- Pendapatan Transfer: Rp2,58 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp6,45 miliar
Sementara belanja daerah meliputi:
- Belanja Operasi: Rp7,30 triliun
- Belanja Modal: Rp774,81 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp52,02 miliar
- Belanja Transfer: Rp2,00 triliun
Pembiayaan daerah terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan: Rp195,54 miliar
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp138,49 miliar
Distribusi Anggaran dan Total Program
Andra Soni merinci distribusi anggaran berdasarkan urusan pemerintahan sebagai berikut:
- Urusan Wajib Pelayanan Dasar: Rp5,89 triliun (58,18%)
- Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar: Rp515,31 miliar (5,08%)
- Urusan Pilihan: Rp272,46 miliar (2,69%)
- Unsur Pendukung: Rp708,03 miliar (6,99%)
- Unsur Penunjang: Rp2,52 triliun (24,93%)
- Unsur Pengawasan: Rp67,31 miliar (0,66%)
- Urusan Pemerintahan Umum: Rp148,86 miliar (1,47%)
“Total program yang direncanakan sebanyak 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 subkegiatan,” jelasnya.
Apresiasi untuk DPRD
Gubernur Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Banten atas persetujuan terhadap Raperda APBD 2026. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tahapan penting dalam siklus penyusunan anggaran daerah.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna ini juga menetapkan Program Pembentukan Perda Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja DPRD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim.
