Kab.Bandung Barat, – Ketua Komisi IV DPRD, Nur Djulaeha, S.IP., menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berlarut-larut di PT Namasindo Plas. Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung lama dan mencerminkan janji serta komitmen yang tidak dipenuhi oleh perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja. Sabtu (17/1/26).

“Aturan-aturan ketenagakerjaan dilanggar. Serikat pekerja telah menyampaikan tuntutan secara normatif melalui tahapan yang sesuai. Ini seharusnya segera diselesaikan,” tegas Djulaeha dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengungkapkan, pihak buruh dinilai sudah menunjukkan itikad baik, sementara perusahaan diduga melakukan pelanggaran berulang. Komisi IV, ujarnya, kerap turun langsung memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi. Namun, Djulaeha menekankan perlunya ketegasan lebih dari Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil langkah tegas.

“Sudah ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, tidak ada kompensasi dari pihak PT kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini hal teknis, tapi dari kami sebagai fungsi pengawasan, kami akan memperjuangkan hak-hak pekerja dengan kewenangan yang kami miliki,” paparnya.

Djulaeha menyayangkan nasib sejumlah pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai 28 tahun masa kerja, namun kemudian diputus hubungan kerjanya tanpa pemenuhan hak yang layak. “Itu hal-hal yang sangat melanggar, baik dari segi aturan ketenagakerjaan maupun nilai kemanusiaan,” tandasnya.

Ia menegaskan, Komisi IV akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika PT Namasindo Plas dinilai masih membangkang dan tidak mematuhi aturan, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas, baik dari Dinas Tenaga Kerja maupun dari pihak legislatif.

“Kami akan terus mendorong dan mengawal agar hak-hak pekerja dipenuhi. Tidak boleh ada lagi pekerja yang diperlakukan semena-mena setelah berpuluh tahun berkontribusi,” pungkas Djulaeha.