SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, mengatakan bahwa penguatan pajak daerah menjadi langkah penting dalam menghadapi dinamika fiskal saat ini. Pemkab Serang mendorong optimalisasi dan intensifikasi, baik dari PKB, BBNKB, maupun MBLB.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis Diskominfosatik Kabupaten Serang pada Minggu (23/11/2025).

Untuk memperluas akses pembayaran PKB dan BBNKB, Najib memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang untuk menambah gerai samsat minimal di 10 kecamatan dari total 29 kecamatan pada tahun 2026.

“Pertama kita perlu memperluas edukasi tentang pentingnya pajak. Kedua, mempermudah wajib pajak dalam membayar. Ini berkaitan langsung dengan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Saat ini gerai samsat baru tersedia di lima kecamatan. Tahun ini ditargetkan tambahan gerai di Cikande, Bojonegara, dan Anyer.

Terkait pajak MBLB, Najib menegaskan bahwa pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, bukan Pemkab Serang.

Meski begitu, ia meminta para camat memastikan bahwa bagi hasil pajak tambang dapat dioptimalkan untuk pembangunan di wilayah asal tambang.

Namun, sejumlah camat melaporkan masih adanya kendala, terutama terkait pendaftaran wajib pajak yang mengacu pada domisili perusahaan. Hal ini menyebabkan desa penghasil tambang tidak sepenuhnya menerima bagi hasil pajak.

Najib mencontohkan laporan Camat Bojonegara, yang menyebut ada perusahaan tambang beroperasi di satu desa namun terdaftar sebagai badan usaha di desa lain. “Ini sedang dievaluasi Bapenda Kabupaten Serang bersama Bapenda Provinsi Banten,” kata Najib.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, memastikan pihaknya akan meningkatkan intensifikasi pajak melalui optimalisasi pelayanan gerai dan penambahan titik layanan.

Ia menyebut capaian PKB tahun 2025 baru mencapai 85,75%, sementara BBNKB berada di angka 91,68%.

Aber mengakui salah satu kendala utama ialah jarak.

“Membayar pajak kendaraan mungkin hanya habis Rp300 ribuan, tetapi ongkos perjalanan bisa sampai Rp500 ribu. Ini yang sering memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya gerai samsat yang lebih dekat, ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat.

“Edukasi bukan sekadar menanamkan kepatuhan, tapi membangun kesadaran. Jika sudah sadar, ditagih atau tidak, mereka akan tetap membayar,” tegas Aber.

Perlu diketahui, rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 21 November 2025 lalu, di Aula KH. Syam’un itu merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang mengenai optimalisasi penerimaan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB.