Cimahi – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra 2025 di Kantor Pos Baros, Rabu pagi, kembali memunculkan persoalan klasik yang tak kunjung beres: antrean membludak, warga berdesakan, hingga meluber sampai pinggir Jalan Baros. Ratusan penerima, mayoritas lansia, harus menahan panas dan sesak hanya demi mendapatkan bantuan tahap terakhir tahun ini.
Pembagian bantuan hari ini dijadwalkan untuk dua kelurahan, Citarip dan Padasuka, dengan pola waktu yang dibuat ketat Citarip pukul 08.00–12.00 WIB, disambung Padasuka mulai pukul 13.00 WIB. Namun kenyataan di lapangan jauh dari rapi. Arus warga tak terkontrol, dan kerumunan sudah terbentuk sejak pagi buta.
Dirham, selaku koordinator pelaksanaan, mengklaim jadwal sudah dibagi per RW dan disosialisasikan jauh-jauh hari melalui pihak kecamatan dan kelurahan. Namun penumpukan tetap terjadi karena banyak warga datang di luar jadwal, berharap bisa lebih cepat masuk antrean.
“Awal kegiatan biasanya memang terjadi penumpukan satu jam pertama. Mungkin ada miskomunikasi dari RT atau RW. Padahal pembagian antrean sudah jelas per RW,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Untuk mempercepat proses, panitia membuka lima loket pembayaran. Setiap penerima manfaat mendapatkan Rp. 900.000 untuk periode tiga bulan. Penyaluran ini menjadi tahap terakhir BLTS Kesra tahun 2025.
Untuk mengurangi risiko kemacetan di Jalan Baros yang padat, panitia memusatkan antrean di dalam gedung, sementara area luar dialokasikan sebagai lokasi parkir. Warga yang datang di luar jadwal diarahkan ke ruangan khusus agar tidak mengacaukan antrean utama.
“Metode ini sudah kami terapkan sejak kemarin. Warga yang datang di luar jadwal kami pisahkan ke ruang khusus,” jelas petugas lainnya.
Meski berbagai skema sudah disiapkan, kerumunan kembali membuktikan adanya kelemahan serius dalam manajemen antrean dan distribusi informasi di tingkat RT dan RW. Alih-alih menjadi proses penyaluran bantuan yang tertib dan berpihak pada warga, khususnya lansia, penyaluran BLTS Kesra 2025 ini justru kembali memperlihatkan bahwa tanpa evaluasi nyata, persoalan mendasar akan terus berulang setiap tahun.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang manusiawi bukan sekadar antrean panjang dan penataan asal-asalan. Pemerintah dan penyelenggara wajib memastikan bahwa bantuan dapat diterima tanpa harus mengorbankan keamanan, kenyamanan, dan martabat warga.


