Penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang merupakan bentuk apresiasi atas dukungan nyata pemerintah daerah terhadap desa. APDESI menilai Pemkab Serang memiliki komitmen kuat dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada desa, baik melalui pembinaan aparatur desa, dukungan anggaran, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Ketua Umum DPP APDESI Periode 2026–2031, Junaedh Mulyono menyampaikan bahwa kemajuan desa tidak dapat dipisahkan dari peran aktif pemerintah daerah. Menurutnya, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam memastikan desa mampu berkembang sebagai pusat pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Ketika pemerintah daerah memberikan dukungan yang konsisten, desa akan tumbuh menjadi kekuatan ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rakernas APDESI Tahun 2026 mengusung tema “Konsolidasi APDESI dalam Sinergi Asta Cita dan Panca Nusantara”, yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional dari desa.
Dalam konteks regulasi, penguatan desa saat ini semakin diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan ruang yang lebih luas bagi desa untuk mengelola pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
